Detail Aduan
| Kode Aduan | : | QZETMBER |
| Tanggal Aduan | : | Senin, 13 Nov 2023 01:44:59 WIB |
| Judul Aduan | : | Hambatan Serapan Anggaran Permukiman: Dugaan Penyimpangan Prosedur oleh ASN Dinrumkim Purbalingga |
| Isi Aduan | : | Salah satu karyawan dinas perumahan dan pemukiman kabupaten purbalingga bidang permukiman ada yang memperlambat kinerja skpd terkait penyerapan anggaran nya menjadi lama dan terkesan mempersulit proses daripada hak penyedia,yaitu dengan cara mensyaratkan administrasi diluar administrasi mengacu kontrak tidak sesuai dengan dokumen pengadaan yang ada,sehingga serapan anggarannya menjadi terhambat dan terkesan tidak fair karena warga sudah bisa merasakan manfaatnya terkait kegiatan tersebut.mohon bapak kepala dinas atau ibu bupati dapat dengan bijak kiranya agar supaya pelaku usaha kecil seperti kita bisa tetap berjalan karena hal tsb membuat finansial usaha kecil seperti kita menjadi terhambat. (diteruskan dari lapor.go.id https://www.lapor.go.id/laporan/detil/kinerja-asn-dinrumkim-ada-terkesan-mempersulit-hak-penyedia-202310102307091696954029261) |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINRUMKIM |
| Sektor | : | Pelayanan Publik |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Admin LaporMasBup
Senin, 13 Nov 2023 01:45:59 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINRUMKIM
Waalaikumsalam Wr Wb.
Terima kasih atas masukannya di Maturbup
Bidang Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman mempunyai beberapa tupoksi satu diantaranya Air Minum. Untuk tahun 2023 kegiatan SPAM ada 29 paket yang dikerjakan oleh pihak ketiga/Penyedia Jasa. Untuk saat ini kegiatan fisik sudah selesai 100%. Pihak ketiga berhak untuk dibayar atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Selain pekerjaan fisik pihak ketiga/Penyedia Jasa juga mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan administrasi Teknik dan keuangan,sebelum mengajukan pecairan atas pekerjaan yang sudah dikerjakan. Hal ini dikarenakan semua kegiatan dari pemerintah nantinya akan diperiksa oleh Pemeriksa internal maupun eksternal spt Inspektorat, BPK, BPKP, dan lain sebagainya. Sehingga semua berkas terkait kegiatan harus lengkapi dan didokumentasikan dengan baik.
Staf Bidang Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman sudah bekerja sesuai prosedur dalam memproses pencairan dan terdapat ceklist berkas kelengkapan dokumen. Jika semua berkas sudah lengkap maka proses pencairan segera bisa dilakukan. Bahkan Pihak dari dinas sampai harus terus menerus mendorong beberapa Penyedia untuk segera menyelesaikan adminstrasi, karena menghambat progress keuangan dan pemeriksaan BPK karena data yang diminta tidak segera dipenuhi.
Demikian yang dapat kami sampaikan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Senin, 20 November 2023 05:27:08 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI QZETMBER" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.