Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan 
Permohonan Pembangunan Drainase di Talud Desa Bedagas untuk Mengatasi Risiko Longsor dan Kerusakan Rumah
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : RH5ALYS7
Tanggal Aduan : Kamis, 05 Mar 2026 11:59:10 WIB
Judul Aduan : Permohonan Pembangunan Drainase di Talud Desa Bedagas untuk Mengatasi Risiko Longsor dan Kerusakan Rumah
Isi Aduan : Assalamualaikum, Yth Camat Pengadegan, mohon ijin mau laporan terkait pembuangan air di Desa Bedagas RT 12 RW 06 mohon di bangun drainase apa di talud, karna tanah pada longsor rumah yang dekat disitu jg korban bangunan nya ambruk, mohon di tindak lanjuti dengan adanya dana desa pastinya bisa di perbaiki..
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Penting
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : KECAMATAN PENGADEGAN
Sektor : Infrastruktur
Tembusan : BPBD, DPUPR
Pengikut via WhatsApp : 1 Orang
Lokasi : Bedagas RT 12 RW 06 Kec. Pengadegan Kab. Purbalingga
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Efendi Dwi
Yth Kades Bedagas mohon di tindak lanjuti dan di tengok pembuangan irigasi air merugikan rumah sekitar, mohon di bangun drainase apa di talud/bronjong

Kamis, 05 Maret 2026 12:02:19 WIB

Admin Kecamatan Pengadegan

Sedang dintinjau apakah lokasi tersebut masih lokasi desa atau kabupaten.


Jumat, 06 Maret 2026 08:29:42 WIB

Admin Kecamatan Pengadegan

Terima kasih atas laporannya, Bapak/Ibu yang terhormat. Kecamatan Pengadegan telah menindaklanjuti laporan Bapak/Ibu dengan cek lokasi Bersama Pemerintah Desa Bedagas.

Adapun dari hasi cek lokasi dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut:

  • Untuk gorong-gorong di bawah jalan Kabupaten dan drainase gorong-gorong merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Bapak/Ibu dapat berkonsultasi dengan Pemerintah Desa Bedagas yang siap membantu untuk menyampaikan usulan perbaikan saluran drainase gorong-gorong tersebut kepada instansi terkait.
  • Adapun untuk usulan pembangunan talud yang berada di lahan pribadi warga dan saluran drainase, Bapak/Ibu dapat berkonsultasi dengan Pemerintah Desa Bedagas dan menyampaikan usulan dimaksud melalui musyawarah desa, agar dapat dipertimbangkan prioritasnya masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD).

Kami mendukung penuh langkah Bapak/Ibu dalam menyampaikan aspirasi ini. Semoga penyampaian kami dapat membantu.


Jumat, 06 Maret 2026 11:33:50 WIB