Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan Pertanyakan Izin Tambang Alat Berat Sepanjang Sungai Serayu, Kemangkon
Lampiran foto tidak ditemukan
Data Aduan
Nomor Aduan : RHTASR43
Tanggal Aduan : Jum'at, 28 Jun 2019 20:25:59 WIB
Judul Aduan : Pertanyakan Izin Tambang Alat Berat Sepanjang Sungai Serayu, Kemangkon
Isi Aduan : Yth Bupati Purbalingga di tempat ,
Kami masyarakat kecamatan kemangkon mau menanyakan , di sepanjang aliran sungai serayu dari desa majatengah , Plumutan hingga desa kedung benda ada beberapa tambang yang beroprasi menggunakan alat berat apakah tambang tersebut memiliki ijin yang sah ? karna dampaknya mengakibatkan jalan rusak dan sekarang sudah mulai merambah desa majatengah yang di lingkungan masyarakat terjadi gejolak antara masyarakat mengingat delta / daratan yang berada di sungai sangat luas wilayah nya hingga ribuan meter persegi , apakah memang di wilayah kemangkon kususnya sepanjang jalur sungai serayu adalah wilayah tambang sesuai dengan aturan tata ruang ? apakah tambang tersebut berijin , resmi dan sah ? mohon di tindaklanjuti
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
OPD Terkait : DPUPR
Sektor : Galian C
Lokasi : Unnamed Road, Srengseng, Majatengah, Kemangkon, Kabupatén Purbalingga, Jawa Tengah 53381, Indonesia
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin DPUPR
Saudara Slamet Purwoko terima kasih masukannya atas permasalahan penambangan yang menggunakan alat berat. Sesuai dengan aturan yang ada sekarang bahan tambang golongan C menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maka kami akan berkoordinasi dengan Instansi terkait yang menangani tambang golongan C dimaksud.

Senin, 14 Oktober 2019 06:08 WIB