Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
| Kode Aduan | : | RI1C4FH |
| Tanggal Aduan | : | Selasa, 05 Mar 2024 00:36:57 WIB |
| Judul Aduan | : | PTSL Pepedan: Klarifikasi Biaya Operasional Desa & Standar Nominal |
| Isi Aduan | : | Assalamu'alaikum. Perkenalkan, saya dari Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol, Kab Purbalingga, Jawa Tengah. Mohon izin ingin menanyakan biaya program pemutihan/ PTSL, itu kan gratis nggih. Hanya saja memang ada biaya yg kami keluarkan untuk desa, sbg biaya operasional atau sejenisnya. Kalau boleh tau, berapa ketetapan nominal biaya yg seharusnya kami bayarkan untuk pihak desa per bidang tanahnya? Setahu saya, ketetapan utk wilayah Bali & Jawa adalah Rp150.000, tetapi di desa kami menetapkan Rp350.000 per bidang tanah yg menurut informasi itu merupakan hasil musyawarah antara pendaftar dan Pokmas rt rw setempat. Nominal 350rb tersebut terhitung naik dari biaya PTSL sebelumnya, yaitu Rp250.000. Mohon kami utk mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP54444630.html) |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | KECAMATAN KARANGMONCOL |
| Sektor | : | PERTANAHAN |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Selasa, 05 Mar 2024 04:48:17 WIBLaporan telah di Disposisikan ke KECAMATAN KARANGMONCOL
Admin Kecamatan Karangmoncol
Kami sampaikan terima kasih atas laporan saudara, dan setelah kami koordinasikan dengan Kepala Desa dan Ketua Pokmas berikut kami sampaikan jawaban dari Pokmas atas petanyaan saudara.
Assalamu’alaikumwarrohmatullahi wabarokatu,
Di Desa Pepedan pada tahun-tahun yang lampau belum pernah ada Program PTSL, dan di tahun ini tahun 2024 baru mendapat Progran PTSL.
Maka melalui musyawarah Desa yang dihadiri dari unsur Forkopimcam Kecamatan Karangmoncol, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Permusyawaratan Desa, para ketua RW, Para ketua RT,para calon Pemohon PTSL serta Perangkat Desa Pepedan dan terbentuklah Kelompok Masyarakat ( POKMAS ) Pelaksana kegiatan PTSL serta disepakati pula tentang Rencana Anggaran Biaya untuk kegiatan PTSL desa Pepedan tahun 2024 Sebesar Rp.350.000,- ( Tiga ratus Limapuluh ribu rupiah ) per bidang yang di bebankan kepada para pemohon, adapun biaya tersebut direncanakan untuk :
1 Materai 4 x Rp 10.000 Rp.40.000
2 Patok batas tanah 4 x Rp.15.000 Rp.60.000
3 Tim Pengumpul Data 50.000 Rp.50.000
4 Pengetikan Rp.20.000
5 Foto Copy Rp.5.000
6 Pendampingan Pengukuran Rp.20.000
7 Operasional termasuk lembur Rp.20.000
8 Entri data Rp.30.000
9 Honor Pokmas Rp.25.000
10 Honor RW ( Pendamping ukur ) Rp.5.000
11 Honor RT ( Pendamping ukur ) Rt.20.000
12 Listrik Rp.10.000
13 Print / Komputer Rp.15.000
14 Rapat-rapat Rp.15.000
15 Lain -lain Rp.15.000
Jumlah Rp.350.000.
Semua tanah milik Desa dan Tanah Wakaf di Desa Pepedan yang belum bersertipikat untuk di buatkan Sertpikatkan melalui program PTSL Gratis.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih
Minggu, 28 April 2024 15:16:46 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI RI1C4FH" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.