Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Pungutan Dana Warga untuk Akses Desa Longsor: Warga Keberatan
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : RK9CNWAH
Tanggal Aduan : Kamis, 27 Mei 2021 02:07:44 WIB
Judul Aduan : Pungutan Dana Warga untuk Akses Desa Longsor: Warga Keberatan
Isi Aduan : Asalamungalaikum
di desa saya rt 20rw4 sanguwatang pencit, terdapat jalan penghubung antar desa yaitu desa pencit dan sirandu yang rusak imbas dari longsor, lalu dari pihak desa bermusawarah dengan warga di mana akan di buka akses jalan baru, yang pengerjaanya membutuhkan alat berat, guna menyewa alat berat pihak desa menginstrusikan di lakukan penarikan dana seperti pada karcis yang saya terima ini, bukanya anggaran untuk pembangunan akses desa selalu ada ya ? lalu kenapa kami harus sewadaya untuk menyewa alat berat ?..
jujur banyak warga yang keberatan akan hal itu, terlebih di katakan swadaya tapi kami merasa seperti harus banget membayar, kami hanya di beri waktu 15hari. (diteruskan dari lapor.go.id https://www.lapor.go.id/laporan/detil/pemungutan-dana-kepada-masarakat-untuk-pembangunan-akses-desa)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DPUPR
Sektor : Tanah Longsor
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin DPUPR

Kami sampaikan terima masih atas informasi dan masukannya, terkait jalan desa maka menjadi tanggung jawab pemerintah Desa dan yang membangun dan memelihara juga pihak Desa


Jumat, 28 Mei 2021 06:03:28 WIB