Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : RLDQB4S
Tanggal Aduan : Sabtu, 31 Okt 2020 02:42:56 WIB
Judul Aduan : Judul Laporan: Aspirasi Warga: Kriteria Penerima BPUM di Masa Pandemi
Isi Aduan : Assalamu'alaikum min, nyong arep takon syarat olih bantuan BPUM apa bae, dimasa pendemi kaya kie nyong blas urung tau ngerasakna sing jenenge bantuan dampak pendemi... suwun min...
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINKOPUKM
Sektor : Covid-19
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinkopukm

Assalamu 'alaikum Wr Wb

Yth. Bapak Eva Mungkas Setyo Nugroho

Salam sehat dan tetap semangat

Atas pertanyaan Bapak perlu kami sampaikan bahwa Informasi tentang program Bantuan Pemerintah Untuk Usaha Mikro telah kami sosialisasikan kepada para Camat dan Kades/Kalur se Kabupaten Purbalingga. Apabila Bapak belum mengakses informasi tersebut dapat kami jelaskan bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 6 Tahun 2020, BPUM diberikan kepada pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima kredit/Pembiayaan dari perbankan

Sedangkan persyaratan lainnya adalah :

1. WNI

2.Memiliki Nomor Induk Kependudukan

3.Memiliki Usaha Mikro

4.Bukan ASN,TNI,Polri,Pegawai BUMN/BUMD

Apabila Bapak memenuhi persyaratan tersebut dapat mendaftar sebagai penerima program melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Purbalingga. Pendaftaran tahap2 sampai tanggal 20 Nopember 2020.

Silahkan bapak mendaftar secara online dengan link  bit.ly/DaftarBPUMTahap2 atau melalui WA 0822 2505 8588 dengan mengirimkan data : Nama, NIK, Alamat KTP, Alamat Usaha, No HP/WA.

Demikian yang dapat kami sampaikan.Kuranglebihnya mohon maaf.

Wassalamu 'alaikum Wr Wb


Senin, 02 November 2020 02:33:34 WIB