Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : ROSLEUPR
Tanggal Aduan : Senin, 10 Apr 2023 00:46:51 WIB
Judul Aduan : Upah Pekerja Terminal Bobotsari Tertunggak: Mohon Tindakan!
Isi Aduan : Yth Bpk Presiden RI, Kemenkuham, kementrian perekonomian, kementrian Perhubungan, kementerian tenaga kerja. Mohon dibantu bagaimana sikap yang harus dilakukan dalam kasus upah pekerja proyek revitalisasi terminal Bobotsari yang belum diselesaikan, sedangkan pekerjaan telah dihentikan beberapa bulan ini. tolong tindakan agar semua diselesaikan hak para pekerja. dalam hal ini pemegang tender PT Pudan Kreasi. apakah tindakan selanjutnya yang bisa dilakukan para pekerja.
karena selama ini hanya janji yang didapatkan. (diteruskan dari lapor.go.id https://www.lapor.go.id/laporan/detil/upah-pekerja-revitalisasi-terminal-a-bobotsari-202304041950411680612641584)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Ketenagakerjaan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinnaker
Terimakasih atas laporan Saudara. Mendasari Undang-Undang No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, setiap perselisihan hendaknya diselesaikan secara bipartit terlebih dahulu antara pihak pekerja dengan pihak pengusaha. Apabila upaya perundingan bipartit tidak tercapai kesepakatan salah satu pihak dapat mencatatkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada instansi yang betanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Rabu, 03 Mei 2023 07:32:03 WIB