Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : RP1RFI0
Tanggal Aduan : Senin, 26 Okt 2020 17:30:48 WIB
Judul Aduan : Potensi Pelanggaran Prokes Hajatan di Bancar, Purbalingga
Isi Aduan : Yth Tim Satgas Covid Kabupaten Purbalingga, Ini saya tadi lewat Jalan Letnan Kusni Bancar ada orang mau mengadakan hajatan dan sudah pasang tenda separoh badan jalan? Yang mau saya tanya kan untuk wilayah kota khususnya bancar apa sudah diperbolehkan untuk mengadakan acara hajatan/pasang Tenda....Tolong dicek karena pada saat ini Pasien Covid dikabupaten Purbalingga sedang meningkat.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : BPBD
Sektor : Covid-19
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Jl. Jend. Sudirman No.47, Purbalingga, Purbalingga Lor, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53311, Indonesia
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin BPBD

Terimakasih atas laporannya bapak wiliam, menanggapi laporan bapak menurut surat edaran bupati Nomor 300 / 12464 pada masa new normal ini bagi yang mempunyai Kegiatan (Hajatan/Kenduri/Selamatan/Tasyakuran) harus memenuhi aturan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 diantaranya

1. Melakukan Disinfeksi tempat

2. Menyediakan fasilitas cuci tangan

3. Menjaga Jarak tamu

4. Memakai Masker

5. Membatasi tamu undangan maksimal 50 orang dalam waktu bersamaan

Menanggapi peraturan diatas, kegiatan tersebut boleh dilakukan atas seizin dari gugus tugas kecamatan.

Terimakasih.


Selasa, 03 November 2020 03:42:24 WIB