Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
| Kode Aduan | : | RYBBFVRV |
| Tanggal Aduan | : | Jumat, 26 Jul 2024 17:04:36 WIB |
| Judul Aduan | : | Aspirasi PTT SD Karangreja: Nasib, Disiplin ASN, dan Prioritas Tugas |
| Isi Aduan | : |
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga. Assalamualaikum bapak Tri gunawan, mohon maaf saya PTT SD di lingkungan Korwil karangreja. ingin menyampaikan sesuatu : 1. Mengeluhkan nasib kami sebagai PTT yang tidak jelas kedepannya, dan saya mohon nasib kami untuk kedepannya sangat diperhatikan. 2. Dilingkungan kami banyak sekali guru yang berstatus guru ASN yang terlihat kurang disiplin, sering pulang cepat dan berangkat siang, padahal jarak sekolahnya tidak jauh dari rumahnya, mohon mereka bisa di bina secara personal. 3. Banyak sekali guru yang sudah menjadi ASN tetapi lebih mementingkan bisnis sampingannya dari pada tugas yang sudah menjadi kewajibannya. Dan meninggalkan sekolah sebelum jam kerja habis. Saya meminta untuk hal-hal tersebut tidak dibina secara masal, tetapi harus dibina secara personal, apabila dinas ingin mendapatkan informasi tersebut, saya bisa menginfokan masing-masing namanya. Demikian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat menjadi perhatian. Terima kasih. Wassalamualaikum |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINDIKBUD |
| Sektor | : | PENDIDIKAN |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Senin, 29 Jul 2024 02:26:28 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINDIKBUD
Admin Dindikbud
Wa'alaikumsalam, Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Hal ini telah kami teruskan ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Adapun jawaban dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga adalah sebagai berikut :
Terkait dengan hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa untuk keberadaan PTT kami sangat mengapresiasi eksistensi dan kontribusinya dalam memajukan kegiatan pendidikan di wilayah Kabupaten Purbalingga, tentang kejelasan nasib PTT Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah berupaya mengajukan formasi pengadaan ASN kepada Kementrian PANRB RI untuk berbagai formasi dan berdasarkan Surat dari Sekretariat Daerah Nomor 800/11067 akan dilaksanakan kegiatan Pengadaan ASN (CPNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2024. Informasi resmi terkait seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Kabupaten Purbalingga dapat dilihat pada situs https://sscasn,bkn.go.id atau https://bkpsdm.purbalinggakab.go.id. Kemudian terkait dengan disiplin guru ASN sudah diatur dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Penegakan Disiplin Kerja PNS, dimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (2a) PNS dilarang meninggalkan kantor pada saat jam kerja tanpa izin pimpinan, dan pada Pasal 7 ayat (1) setiap PNS wajib mentaati ketentuan tentang pelaksanaan hari kerja dan jam kerja PNS. Berdasarkan Perpres RI Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja dan Hari Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pasal 4 ayat (1) jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN sebanyak 37,5 Jam dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat. Sehingga apabila ada ASN Guru yang diduga melaksanakan tugas tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dapat diduga telah melakukan pelanggaran disiplin ASN. Tindak lanjut apabila terjadi dugaan pelanggaran disiplin guru ASN maka kepala sekolah sebagai atasan langsung dari guru ASN yang bersangkutan dapat melakukan pembinaan. Pembinaan yang dilakukan tidak hanya bersifat masal atau umum tetapi pembinaan secara khusus atau personal kepada guru ASN yang bersangkutan.
Demikian hal - hal yang dapat kami sampaikan.
Wa'alaikumsalam, Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Hal ini telah kami teruskan ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Adapun jawaban dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga adalah sebagai berikut :
Terkait dengan hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa untuk keberadaan PTT kami sangat mengapresiasi eksistensi dan kontribusinya dalam memajukan kegiatan pendidikan di wilayah Kabupaten Purbalingga, tentang kejelasan nasib PTT Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah berupaya mengajukan formasi pengadaan ASN kepada Kementrian PANRB RI untuk berbagai formasi dan berdasarkan Surat dari Sekretariat Daerah Nomor 800/11067 akan dilaksanakan kegiatan Pengadaan ASN (CPNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2024. Informasi resmi terkait seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Kabupaten Purbalingga dapat dilihat pada situs https://sscasn,bkn.go.id atau https://bkpsdm.purbalinggakab.go.id. Kemudian terkait dengan disiplin guru ASN sudah diatur dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Penegakan Disiplin Kerja PNS, dimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (2a) PNS dilarang meninggalkan kantor pada saat jam kerja tanpa izin pimpinan, dan pada Pasal 7 ayat (1) setiap PNS wajib mentaati ketentuan tentang pelaksanaan hari kerja dan jam kerja PNS. Berdasarkan Perpres RI Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja dan Hari Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pasal 4 ayat (1) jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN sebanyak 37,5 Jam dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat. Sehingga apabila ada ASN Guru yang diduga melaksanakan tugas tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dapat diduga telah melakukan pelanggaran disiplin ASN. Tindak lanjut apabila terjadi dugaan pelanggaran disiplin guru ASN maka kepala sekolah sebagai atasan langsung dari guru ASN yang bersangkutan dapat melakukan pembinaan. Pembinaan yang dilakukan tidak hanya bersifat masal atau umum tetapi pembinaan secara khusus atau personal kepada guru ASN yang bersangkutan.
Demikian hal - hal yang dapat kami sampaikan.
Kamis, 01 Agustus 2024 08:12:14 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI RYBBFVRV" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.