Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : RYCZFNPQ
Tanggal Aduan : Selasa, 28 Okt 2025 08:33:08 WIB
Judul Aduan : Pemutihan BPJS Mandiri Nunggak ke PBI: Panduan dan Persyaratan
Isi Aduan : Hallo, cara ikut pemutihan BPJS mandiri ke pbi yang udah nunggak
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DINKES
Sektor : BPJS Kesehatan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinkes

Selamat pagi Bapak/Ibu Yth,


Terima kasih atas dukungan dalam penyelenggaraan Program JKN KIS dan terima kasih juga atas permintaan informasi yang disampaikan ke BPJS Kesehatan.


sebagai informasi bahwa sesuai dengan peraturan Menteri Sosial bahwa penetapan peserta PBI JK/APBN yaitu melalui SK Menteri Sosial, adapun proses penetapan adalah berdasar Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan dimana penduduk bisa menghubungi petugas operator desa di balai desa/kantor kelurahan setempat untuk diusulkan dalam Musdes/kel tersebut dan kemudian Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dimasukkan dalam data DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) oleh Dinas Sosial masing-masing Kabupaten/Kota. Selanjutnya jika sudah terdaftar dalam DTKS nanti penduduk tersebut tinggal menunggu antrian dari Kementrian Sosial mendaftarkan sebagai Peserta JKN KIS PBI APBN melalui SK Menteri Sosial yang akan diserahkan secara kolektif seluruh Indonesia ke BPJS Kesehatan.


Kemudian terkait informasi tentang kepesertaan PBI APBD, penduduk dapat menghubungi Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan masing-masing Kabupaten/Kota setempat. Sebagai informasi tambahan bahwa Kabupaten Purbalingga sudah mencapai Universal Health Coverage dimana warga tidak mampu dapat langsung berkoordinasi dengan perangkat desa atau puskesmas setempat untuk pendaftaran sebagai peserta PBI yang dibiayai iurannya oleh Pemerintah Daerah.


Terkait tunggakan kewajiban untuk pelunasan.Bapak/Ibu bisa mengikuti program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap)Program Cicilan.bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi MJKN (Mobile JKN) Bapak Ibu.


Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, jika ke kantor atau loket Bpjs Kesehatan dalam hal ini kami bisa mendaftarkan u/segmen PBPU/Peserta mandiri.dengan syarat kk,ktp,buku rekening bank BNI/BRI/Mandiri/BCA.adapun peserta juga dapat menghubungi Care Center 165/via MJKN di menu informasi/Ke Kantor Cabang/Kantor Kabupaten/Kota setempat untuk informasi lebih lanjut. Semoga Bapak/ibu dan keluarga selalu dalam keadaan sehat dan terima kasih atas perhatiannya. Salam,



Menginformasikan Kanal Layanan Informasi dan Pengaduan BPJS Kesehatan apabila masih terdapat pertanyaan atau masih membutuhkan informasi Bapak/Ibu dapat menyampaikan melalui kanal berikut:


1. Care Center "165".


2. Bapak/Ibu dapat mendownload aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Playstore/App store untuk dapat mengakses Pengaduan Layanan JKN


3. WhatsApp Pandawa 08118165165


4. Kantor Bpjs Kesehatan terdekat (Jam Pelayanan kantor pukul 08.00 sd 15.00 WIB


Salam Sehat



- BPJS Kesehatan Kabupaten Purbalingga


Rabu, 29 Oktober 2025 10:37:16 WIB