Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan Tunggakan Upah & THR PT Shinhan Creatinto: Mohon Bantuan Pemerintah
Lampiran foto tidak ditemukan
Data Aduan
Nomor Aduan : S7UFZO2A
Tanggal Aduan : Rabu, 19 Feb 2025 07:38:51 WIB
Judul Aduan : Tunggakan Upah & THR PT Shinhan Creatinto: Mohon Bantuan Pemerintah
Isi Aduan : Assalamualaikum, bapak ibu tolong kami dibantu untuk masalah pembayaran PT shinhan creatinto di purbalingga. kami belum mendapatkan pembayaran kerja terhitung bln Desember 2023,Januari 2024 dan Maret 2024 beserta THR baru 1jt.Mohon bantuan Kepada pihak terkait kami SDH lama menunggu dan cukup bersabar. kami bosan di kasih janji nunggu PT laku.kami ingin ada bantuan dr pihak pemerintahan untuk membantu kasus kami sehingga kami bisa menerima upah yg tertunda satu tahun. terimakasih. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGMB77784675.html)
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Ketenagakerjaan
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinnaker

Terima kasih atas partisipasinya dalam menggunakan aplikasi Matur Bupati Purbalingga sebagai sarana komunikasi masyarakat Purbalingga dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Terkait dengan permasalahan Saudara Dinas Tenaga Kerja telah menerima perwakilan pekerja dari PT. Shinhan Creatindo sebanyak 18 orang yang hadir melakukan audensi kepada kami. Dalam kesempatan tersebut Dinas Tenaga Kerja menghimbau untuk melaksanakan tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang selama ini belum ditempuh yaitu untuk tahap pertama harus ada perundingan bipartit yang dilengkapi dengan bukti-buktinya seperti daftar hadir perundingan, risalah perundingan yang apabila tidak ada kesepakatan (tidak selesai) dapat dicatatkan perselisihannya pada Dinas Tenaga Kerja Kab. Purbalingga dan sampai dengan saat belum ada surat permintaan mediasi dari perwakilan pekerja.


Kamis, 06 Maret 2025 10:54 WIB