Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : SBZLTY11
Tanggal Aduan : Rabu, 19 Feb 2020 19:19:48 WIB
Judul Aduan : Judul: * BPNT & PKH: Aspirasi Keluarga Tunanetra Purbalingga * Keluarga Tunanetra: Akses BPNT/PKH & Keadilan Sosial * Harapan BPNT/PKH: Keluhan Warga Tunanetra Purbalingga * Aspirasi BPNT/PKH: Pertanyaan Keluarga di Purbalingga * BPNT/PKH: Cura
Isi Aduan : Assalamu'alaikum, kpd yth. Ibu Bupati Purbalingga beserta jajarannya. Untuk penerima BPNT tp sudah meninggal apa tidak bisa d'wariskan kepada istrinya bu. Kalau bisa bagai mana mekanismenya bu?

Ibu dan bapak saya penyandang tunanetra. Sewaktu program BPNT turun bapak saya sudah meninggal dan pengambilan kartu tidak bisa d'wakilkan. Alhasil ibu saya sudah tidak menerima sentuhan apapun dari pemerintah.

Saya beserta istri yg sekarang sedang hamil dan anah saya yg baru duduk d'bangku kelas 3 juga tidak masuk dalam Program Keluarga Harapan. Padahal orang lain yg taraf hidupnya lebih baik saja masuk dalam program PKH. Beberapa kali saya ajukan pertanyaan kepada pendamping tapi jawabannya itu data dari pusat.

Ma'af bu bila tulisan saya bertele-tele, saya hanya ingin menanyakan apakah keluarga saya bukan keluarga harapan? Apa hanya kewajiban yg harus kami penuhi sementara hak kami d'abaikan?
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINSOSDALDUKKB3A
Sektor : Sosial Masyarakat
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinsosdaldukkbp3a

Terimakasih, terkait dengan hal yang bpk alami hal tersebut bisa dilakukan dengan syarat harus masuk DTKS terlebih dahulu. DTKS di padukan oleh desa melalui mekanisme Musdes.

Terkait dengan pewarisan bisa dilakukan dengan syarat :

1. Surat Keterangan AHLI WARIS dari Kecamatan

2.Surat Keterangan Dari Dinas Sosial Pengenalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak /  Kecamatan yang MENYATAKAN bahwa AHLI WARIS yang bersangkutan berhak menerima bantuan.

TERIMAKASIH.


Kamis, 12 Maret 2020 09:07:05 WIB