Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : SC33X29V
Tanggal Aduan : Rabu, 12 Apr 2023 09:05:46 WIB
Judul Aduan : THR Tidak Dibayar Penuh: Lapor ke Mana dan Bagaimana Tindak Lanjutnya?
Isi Aduan : Asalamu'alaikum kalo ada salah satu pt tidak membayar THR tidak 100% gmna.soalnya dri pemerintah wajib100% apa pt tersebut bsa di tindak lanjuti tolong arahan untuk lapor langsung kmna?
Ap bisa di sampaikn ke bupati/depnaker
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Ketenagakerjaan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinnaker
Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Pengusaha yang tidak membaya THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenai sanksi administratif. Untuk tindak lanjut laporan terkait hal tersebut dapat ditujukan kepada Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan.

Rabu, 03 Mei 2023 07:31:28 WIB