Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
| Kode Aduan | : | SDA230G0 |
| Tanggal Aduan | : | Kamis, 10 Jun 2021 12:28:29 WIB |
| Judul Aduan | : | Kewajiban THR bagi Pekerja Resign Jelang Lebaran: Studi Kasus |
| Isi Aduan | : |
Assalamualaikum. Maaf Pak/Bu, saya mau tanya masalah THR,, Saya mengajukan pengunduran diri 21 hari sebelum lebaran, di peraturan perundang undangan saya masih berhak mendapat THR atau tidak ya Pak/Bu. Masa kerja saya 2,5thn. |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINNAKER |
| Sektor | : | Ketenagakerjaan |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
-Laporan telah di Disposisikan ke DINNAKER
Admin
Assalamu'alaikum, terima kasih atas pertanyaan saudara, saudara tidak menjelaskan di perusahaan mana anda bekerja, tidak menjelaskan status karyawan pkwtt/tetap atau karyawan pkwt/kontrak sehingga tidak bisa dilakukan klarifikasi ke perusahaan eks tempat saudara bekerja.
Saudara tidak berhak atas THR bila saudara telah berakhir masa pkwt atau mengakhiri kerja sebelum habis masa pkwt. Juga tidak menjelaskan jika saudara karyawan pkwtt apakah saudara mengundurkan diri secara prosedural atau tidak, dalam arti satu bulan sebelumnya sudah mengajukan pengunduran diri, setelah disetujui baru saudara tidak bekerja lagi.
Bila saudara mengundurkan diri tanpa prosedural atau mangkir tidak bekerja maka saudara tidak berhak terima THR meskipun saudara mengundurkan diri sebelum 1 bulan sebelum hari raya.
Untuk lebih mantapnya saudara bisa konsultasi lasung ke bidang HIJTK Dinas Tenaga Kerja agar mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap.
Demikian untuk menjadikan maklum.
Assalamu'alaikum, terima kasih atas pertanyaan saudara, saudara tidak menjelaskan di perusahaan mana anda bekerja, tidak menjelaskan status karyawan pkwtt/tetap atau karyawan pkwt/kontrak sehingga tidak bisa dilakukan klarifikasi ke perusahaan eks tempat saudara bekerja.
Saudara tidak berhak atas THR bila saudara telah berakhir masa pkwt atau mengakhiri kerja sebelum habis masa pkwt. Juga tidak menjelaskan jika saudara karyawan pkwtt apakah saudara mengundurkan diri secara prosedural atau tidak, dalam arti satu bulan sebelumnya sudah mengajukan pengunduran diri, setelah disetujui baru saudara tidak bekerja lagi.
Bila saudara mengundurkan diri tanpa prosedural atau mangkir tidak bekerja maka saudara tidak berhak terima THR meskipun saudara mengundurkan diri sebelum 1 bulan sebelum hari raya.
Untuk lebih mantapnya saudara bisa konsultasi lasung ke bidang HIJTK Dinas Tenaga Kerja agar mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap.
Demikian untuk menjadikan maklum.
Minggu, 13 Juni 2021 11:25:52 WIB