Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Permintaan Klarifikasi Tingginya Persentase Belanja Pegawai Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan Kepatuhan terhadap UU Nomor 1 Tahun 2022
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : SHJ8G90D
Tanggal Aduan : Kamis, 22 Okt 2026 12:14:39 WIB
Judul Aduan : Permintaan Klarifikasi Tingginya Persentase Belanja Pegawai Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan Kepatuhan terhadap UU Nomor 1 Tahun 2022
Isi Aduan : Kepada Yth.
Bupati Purbalingga
Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga

PERIHAL: PERMINTAAN KLARIFIKASI ATAS MASIH TINGGINYA PERSENTASE BELANJA PEGAWAI PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA SERTA KEPATUHANNYA TERHADAP UU NOMOR 1 TAHUN 2022

Dengan hormat,

Kami menyampaikan aduan sekaligus permintaan klarifikasi secara terbuka mengenai proporsi belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang perlu mendapat perhatian serius dari sisi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kesehatan fiskal daerah, transparansi anggaran, serta keberpihakan APBD terhadap kepentingan masyarakat.

Berdasarkan pemberitaan mengenai APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2026, proporsi belanja pegawai dilaporkan mencapai 39,83Persen dari total belanja daerah, sedangkan batas yang diatur dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah paling tinggi 30Persen, dengan pengecualian tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD).

Apabila menggunakan angka tersebut, terdapat selisih sebesar 9,83 poin persentase di atas batas 30Persen. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar yang wajib dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah, bukan sekadar dijelaskan sebagai persoalan teknis penganggaran.

PERTANYAAN DAN TUNTUTAN KLARIFIKASI:

1. Apakah proporsi belanja pegawai Pemkab Purbalingga telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan? Jika masih di atas 30Persen, mohon dijelaskan status kepatuhannya, mengingat Pasal 146 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 memberikan masa penyesuaian paling lama lima tahun sejak undang-undang diundangkan.

2. Bagaimana kesiapan Pemkab Purbalingga memenuhi batas maksimal tersebut? Apakah telah tersedia peta jalan (roadmap) penurunan belanja pegawai yang terukur, memiliki target tahunan, indikator keberhasilan, penanggung jawab, dan sumber data yang dapat diperiksa publik?

3. Mengapa proporsi belanja pegawai masih tinggi? Apakah penyebabnya adalah jumlah ASN dan PPPK, komponen tunjangan, struktur organisasi, kebijakan penambahan pegawai, keterbatasan pendapatan daerah, atau faktor lainnya? Mohon disertai data dan perhitungan yang dapat diverifikasi.

4. Bagaimana dampaknya terhadap belanja pelayanan publik? Berapa porsi anggaran yang tersedia untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pemeliharaan fasilitas publik setelah kebutuhan belanja pegawai diperhitungkan?

5. Apakah terdapat keputusan resmi yang memberikan penyesuaian terhadap batas persentase belanja pegawai? Jika ada, mohon dipublikasikan nomor keputusan, tanggal penetapan, dasar hukum, ruang lingkup, serta masa berlakunya. Jika tidak ada, mohon dijelaskan langkah konkret untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

6. Siapa yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pengendalian komposisi belanja pegawai? Mohon dijelaskan pembagian tanggung jawab antara TAPD, Badan Keuangan Daerah, perangkat daerah terkait, kepala daerah, serta DPRD dalam penyusunan, pembahasan, penetapan, dan evaluasi APBD.

7. Bagaimana hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ditindaklanjuti? Mohon dibuka dokumen evaluasi APBD, rekomendasi perbaikan, jawaban pemerintah kabupaten, dan bukti tindak lanjutnya, sepanjang merupakan dokumen yang dapat diakses publik.

8. Apakah risiko sanksi fiskal telah diperhitungkan? Pasal 148 UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur kemungkinan penundaan dan/atau pemotongan dana Transfer ke Daerah yang tidak ditentukan penggunaannya apabila ketentuan alokasi belanja daerah yang dimaksud tidak dilaksanakan. Apa langkah mitigasi yang disiapkan Pemkab Purbalingga?

PERMINTAAN TINDAK LANJUT

Kami meminta pemerintah kabupaten Purbalingga untuk:

a. Menyampaikan data resmi belanja pegawai dan total belanja APBD Tahun Anggaran 2025, 2026, serta rancangan APBD 2027 dengan metode penghitungan yang konsisten dan transparan.

b. Mempublikasikan perhitungan proporsi belanja pegawai setelah mengecualikan komponen tunjangan guru melalui TKD sesuai ketentuan.

c. Menjelaskan target penyesuaian hingga memenuhi batas yang diwajibkan, termasuk tahapan, langkah efisiensi yang sah, dan dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik.

d. Memastikan bahwa penyesuaian anggaran tidak dilakukan secara serampangan, tidak mengurangi hak pegawai yang sah, dan tidak mengorbankan layanan dasar masyarakat.

e. Meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan anggaran secara substantif, tidak hanya menyetujui angka APBD, tetapi juga memastikan kepatuhan regulasi dan efektivitas penggunaan uang rakyat.

Jangan sampai tingginya belanja rutin menjadi persoalan yang terus diwariskan dari tahun ke tahun tanpa target penyelesaian yang jelas. Masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran daerah telah disusun berdasarkan kemampuan fiskal, prioritas pembangunan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika pemerintah kabupaten Purbalingga menyatakan bahwa kondisi tersebut masih dalam masa transisi, mohon tunjukkan dasar hukum, jadwal penyesuaian, dan bukti kemajuan yang terukur. Jika ada pengecualian atau penyesuaian resmi, mohon publikasikan dokumennya. Jika target belum tercapai, apa langkah korektif dan siapa yang bertanggung jawab?

Kami meminta jawaban tertulis yang berbasis data, disertai dokumen pendukung yang dapat diakses publik, bukan sekadar penjelasan normatif bahwa penyesuaian membutuhkan waktu.

Demikian ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, taat hukum, dan berpihak kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga.

Hormat kami,
Masyarakat awam yang peduli terhadap tata kelola keuangan daerah Kabupaten Purbalingga.
Matur Nuwun.
Status Aduan : Disposisi
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : BAKEUDA
Sektor : KEUANGAN DAN ASET
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 1 Orang
Lokasi : Alun Alun Kota Purbalingga
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Tambahkan Tanggapan / Komentar
Survei Kepuasan Layanan LaporMasBup