Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : SY29RQ31
Tanggal Aduan : Jumat, 03 Mar 2023 03:12:58 WIB
Judul Aduan : UMK untuk Guru Honorer: Permohonan Regulasi Provinsi
Isi Aduan : Selamat sore, Pak Gub. Nuwun sewu, Pak Ganjar sudah sering menyampaikan supaya seluruh daerah kabupaten/kota bisa menggaji guru honorer minimal sesuai UMK. Barangkali memungkinkan, Pak. Mohon ada aturan dari provinsi yang bisa membuat hal tersebut bisa terealisasi di tingkat kabupaten/kota. Saya salah satu guru honorer SMPN 2 Kemangkon di Purbalingga. Gaji kami Rp650.000 perbulan, dipotong dansos jadi Rp619.000. Mohon kiranya hal tersebut dapat diwujudkan. Supaya gaji guru honorer di bawah naungan pemda kabupaten/kota seperti halnya sekolah yang berada di bawah naungan dinas pendidikan provinsi. Terima kasih, sehat-sehat selalu Pak Gub. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGAN86678687.html)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : Honor / Gaji Tunjangan ASN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud
Yth. Bapak/Ibu guru honorer SMP N 2 Kemangkon, Terimakasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terkait dengan laporan Saudara telah kami sampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Purbalingga selalu berupaya memperhatikan kesejahteraan tenaga honorer yang ada, namun karena keterbatasan dan kemampuan anggaran daerah yang tersedia, maka honor yang selama ini diterima dari APBD belum memenuhi sesuai UMK. Namun ke depannya kami selalu berusaha agar kesejahteraan tenaga honorer di Kabupaten Purbalingga dapat terus ditingkatkan.
Demikan informasi yang dapat kami sampaikan, atas laporan Saudara kami sampaikan terima kasih

Rabu, 15 Maret 2023 01:19:56 WIB