Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : T1GXXM10
Tanggal Aduan : Kamis, 02 Apr 2020 03:08:40 WIB
Judul Aduan : Status Mahasiswa Purwokerto: Mudik Purbalingga dan Aturan Karantina
Isi Aduan : saya adalah warga purbalingga yang menempuh perkuliahan di purwokerto, dan saya kost di purwokerto. kebetulan di setiap pintu masuk purbalingga terdapat posko. para pemudik yang masuk purbalingga di anggap ODP dan harus di karantina dirumah selama 14 hari. apakah purwokerto - purbalingga dianggap mudik? apakah saya di perbolehkan pulang untuk beberapa hari, dan kembali lagi ke purwokerto? terimakasih. (diteruskan dari https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/52694.html#.XoVXH4gzZnI )
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DINKES
Sektor : Covid-19
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinkes

Kami sarankan untuk sementara jangan bepergian terlebih dahulu atau melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman di Purbalingga. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran dan memutus rantai penularan Covid-19.

Apabila terpaksa harus pulang mudik, maka harus melapor ke petugas kesehatan atau Puskesmas untuk diperiksa dan harus isolasi mandiri selama 14 hari.

Demikian semoga mencerahkan.terimakasih


Jumat, 03 April 2020 08:03:34 WIB