Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : T3OUUE8N
Tanggal Aduan : Senin, 22 Apr 2024 13:06:25 WIB
Judul Aduan : Bangunan Ilegal di Saluran Irigasi Kalikabong: Pelanggaran dan Tindak Lanjut
Isi Aduan : Udah ada tanda larangan, tetapi masih ada bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi. Di depan kantor balai desa kalikabong.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DPUPR
Sektor : Infrastruktur
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin DPUPR

Kami sampaikan terimakasih atas pertanyaan saudara terkait dengan masih ada bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi. dan pada kesempatan ini akan kami sampaikan beberapa hal terkait larangan bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi sebagai berikut : 

1. Berdasarkan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2023 tentang Irigasi Pasal 31 butir G : Dilarang mendirikan, mengubah atau membongkar bangunan-bangunan yang berada di dalam, diatas maupun yang melintasi saluran irigasi kecuali dengan izin pemerintah daerah. 

2. Bangunan diatas saluran irigasi sileot depan kantor kelurahan kalibong tersebut dilarang karena pada waktu pembersihan sampah dan sedimen akan kesulitan, dan saat terjadi hujan air mengalir terhambat oleh sampah yang menyebabkan air meluap ke jalan. 

3. sehubungan dengan hal tersebut maka kami akan koordinasi dengan Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Purbalingga. 

demikian untuk menjadi maklum 


Kamis, 06 Juni 2024 01:20:42 WIB