Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (3 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Laporan Kerusakan Jalan Kertayasa dan Permohonan Peninjauan
Lampiran foto terkait aduan Laporan Kerusakan Jalan Kertayasa dan Permohonan Peninjauan
Lampiran foto terkait aduan Laporan Kerusakan Jalan Kertayasa dan Permohonan Peninjauan
Thumb 1
Thumb 2
Thumb 3
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : TLCNF6KU
Tanggal Aduan : Jumat, 05 Des 2025 10:45:36 WIB
Judul Aduan : Laporan Kerusakan Jalan Kertayasa dan Permohonan Peninjauan
Isi Aduan : Assalamualaikum wr wb

Izin YTH mas Bupati Purbalingga
jalan kabupaten rusak
Mohon izin mohon arahanya
Utk jalan kertayasa ruas Toyareja RT 01/03 alternatif utk dinas terkait mohon di perhatikan ? belum ada peninjauan ataupun pengukuran utk jalan tsbt
Terimakasih sebelumnya mohon maaf sebesar"nya

Wassalamu'alaikum Wr Wb
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DINPERMASDES
Sektor : Jalan Desa
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 1 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Fahmi Arif Setiawan
betul itu kak, saya kalau lewat situ agak susah

Senin, 08 Desember 2025 08:44:35 WIB

Admin Dinpermasdes

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bapak/Ibu. Terima kasih banyak atas laporan yang telah disampaikan mengenai kondisi jalan di wilayah Saudara. 

Kami informasikan bahwa jalan desa merupakan aset desa, sehingga pemeliharaan dan perbaikannya menjadi kewenangan pemerintah desa setempat. Kami sangat menyarankan agar Bapak/Ibu dapat menyampaikan usulan perbaikan jalan ini melalui musyawarah desa, agar dapat dipertimbangkan dan dimasukkan ke dalam rencana pembangunan desa (RPD).


Pendanaan untuk perbaikan jalan ini dapat dialokasikan dari Dana Desa. Selain itu, Pemerintah Desa juga dapat mengusulkan permohonan bantuan melalui Bantuan Keuangan Kabupaten dan Provinsi Jawa Tengah, serta sumber-sumber lain yang sah sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga dalam hal ini, mohon untuk dapat dikoordinasikan dengan pihak Pemerintah Desa terkait terlebih dahulu. Perlu dipastikan juga, ruas jalan yang rusak tersebut, apakah termasuk kategori ruas jalan Desa, Kabupaten, Provinsi atau nasional. Terkait ruas jalan kabupaten, seyogyanya dapat dikomunikasikan dengan pihak desa untuk dapat diteruskan ataupun difasilitasi oleh DPU PR Kabupaten Purbalingga. 

Kami sangat menghargai partisipasi aktif Bapak/Ibu dalam pembangunan desa. Mari bersama-sama kita tingkatkan kualitas infrastruktur demi kenyamanan dan kesejahteraan kita bersama. Terima kasih atas kerjasamanya.


Senin, 08 Desember 2025 11:04:05 WIB