Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : TQZEP454
Tanggal Aduan : Rabu, 27 Apr 2022 16:07:02 WIB
Judul Aduan : Laporan: Belum Menerima PKH Meski Terdaftar di DTKS (Suripah, Krangean)
Isi Aduan : Dengan Hormat,
Saya dari Desa Krangean Rt004/002 Kec. Kertanegara. Saya mau tanya,pada DTKS nama dan NIK saya terdaftar penerima PKH,tapi kenapa sampai dengan saat ini belum menerimanya?
Hormat saya,
Suripah
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINSOSDALDUKKB3A
Sektor : Program Keluarga Harapan (PKH)
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinsosdaldukkbp3a

Yth,
Ibu Suripah,

Terima kasih atas pengaduan yang kami terima. Untuk menjadi penerima bansos (Contoh : PKH)  memang harus sudah terdaftar di DTKS. Untuk selanjutnya, jika memang nantinya mendapatkan bansos sebagai contoh PKH, nama saudara akan masuk ke dalam SP2D Bansos (Surat Perintah Pembayaran Dana Bantua Sosial) yang penentunya adalan langsung dari Pusat, dalam hal ini adalah Kementerian Sosial. Jika masuk ke dalam daftar SP2D, pastinya nanti pemdamping PKH akan mencari saudara untuk bisa melaksanakan pembukaam rekening di Bank Himbara. Jika sampai sekarang belum masuk ke dalam penerima Bansos, bisa dilakukan usulan melalui SIKS NG, oleh operator SIKS NG yang ada di Desa/Kelurahan, akan tetapi untuk penenentunya akan menjadi kebijakan Pusat.
Demikian tanggapan atas pengaduan saudara, dan kami ucapkan terima kasih.


Minggu, 01 Mei 2022 13:38:04 WIB