Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : TSZDFHG4
Tanggal Aduan : Rabu, 17 Sep 2025 10:24:50 WIB
Judul Aduan : P3K Tenaga Kependidikan Swasta Purbalingga: Perluasan Peluang dan Kesejahteraan
Isi Aduan : Pengusulan P3K Tenaga Kependidikan kenapa hanya dari sekolah negeri saja? Padahal sekolah swasta juga banyak Tenaga Kependidikan yang bukan ASN dan tidak masuk Data Base BKN dan juga masa kerja puluhan tahun, Bisakah Pak Bupati Purbalingga memperjuangkan kesejahteraan kami yang bukan Guru (kalo guru bisa dapat sertifikasi tapi kalo TU tidak) mohon untuk ditindaklanjuti terimakasih
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : BKPSDM
Sektor : Kepegawaian
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin BKPPD

Pengadaan PPPK Tahun 2024 merupakan amanat Undang-Undang ASN untuk menuntaskan tenaga Non ASN.  Lebih lanjut berdasarkan KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, pengadaan PPPK Tahun 2024 diperuntukkan bagi tenaga honorer eks THK-II dan tenaga non ASN.

  1. Eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN), yang terdiri atas :
  1. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; atau
  2. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

Kamis, 02 Oktober 2025 10:00:16 WIB