Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : TWREAG7D
Tanggal Aduan : Selasa, 03 Mar 2026 14:49:16 WIB
Judul Aduan : Permohonan Penggunaan Izin Usaha WiFi di Desa: Proses Pengurusan dan Persyaratan
Isi Aduan : Selamat sore, mohon izin bertanya. Saya ada rencana mempunyai usaha WiFi di desa saya. Terkait hal tersebut apakah ada izin khusus dari pemerintah ? jika iya, bagaimana cara mengurus perizinannya ya ? terimakasih
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DPMPTSP
Sektor : Perizinan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 1 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin DPMPTSP

Menanggapi pertanyaan Saudara mengenai rencana membuka usaha layanan WiFi di desa, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pada prinsipnya, kegiatan penyediaan layanan internet merupakan bagian dari penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang pengaturannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi.

Apabila usaha yang akan dijalankan berupa penjualan kembali layanan internet (reseller/RT-RW Net) kepada masyarakat sekitar, maka pelaku usaha pada umumnya cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS) serta bekerja sama dengan perusahaan penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) yang telah memiliki izin resmi, seperti misalnya Telkom Indonesia atau penyelenggara jasa internet lainnya.

Apabila Saudara bermaksud menyelenggarakan layanan internet secara mandiri sebagai ISP, maka diperlukan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi dari Pemerintah Pusat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sisi Pemerintah Daerah, pada prinsipnya tidak terdapat izin khusus untuk usaha WiFi di tingkat desa. Namun demikian, apabila dalam operasionalnya memerlukan pemasangan tiang, kabel jaringan, atau memanfaatkan ruang milik jalan dan fasilitas umum, maka pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan penataan utilitas serta tidak mengganggu keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan.

Untuk memulai kegiatan usaha, Saudara disarankan terlebih dahulu melakukan pendaftaran usaha dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.

Demikian tanggapan ini kami sampaikan sebagai informasi dan panduan awal. Apabila diperlukan penjelasan lebih lanjut, Saudara dapat berkonsultasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada jam pelayanan kerja.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.


Rabu, 04 Maret 2026 08:42:31 WIB