Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan Dampak Negatif SPBU Kota terhadap Panti Rehabilitasi Rumah Terang
Data Aduan
Nomor Aduan : TZ4C4QI
Tanggal Aduan : Kamis, 11 Apr 2019 20:58:45 WIB
Judul Aduan : Dampak Negatif SPBU Kota terhadap Panti Rehabilitasi Rumah Terang
Isi Aduan : Sejak pembangunan SPBU Kota di jalan Kapten Sarengat Purbalingga, hingga beroperasi kami, Panti Rehabilitasi Rumah Terang terus dirugikan oleh pihak SPBU :
1. Waktu proses pembangunan SPBU, pekerja proyek setiap
sore menyapu sampah proyek dan membuangnya ke
tempat kami / halaman kami.
2. Setiap sore para pekerja proyek SPBU pulang mereka tidak
mau membuka pintu proyek, dan selalu keluar lewat trotoar
kami, sehingga selalu menabrak tanaman kami di trotoar.
Sedangkan kita tahu trotoar itu untuk pejalan kaki bukan
untuk motor.
3. Jam 1 dini hari mereka menyalakan tape / radio dengan
keras hingga terdengar ke tempat kami. Dan kami langsung
datangi dan menegur pekerja proyek, disaksikan oleh
petugas jaga malam dan satpam SPBU. Keesokan harinya
kami menegur Pak Bowo yang sebagai pemilik SPBU di
hadapan pekerja proyek dan sopirnya, namun Pak Bowo
tidak merasa bersalah dan bahkan berkata bahwa dia tidak
mampu mengawasi satu-persatu pegawainya. Padahal asal
Pak Bowo mau memberitahu kepada para pekerjanya
untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan tetangga,
tentu para pekerjanya bisa mengikuti arahan yang
diberikan.
4. Dalam proses pembangunan SPBU tembok tempat kami
mengalami keretakan dari depan sampai belakang selama
beberapa kali. Dan saat kami melaporkan ke Pak Bowo,
Pak Bowo beberapa jam kemudian menugaskan stafnya
untuk memberikan 2 dus indomie yang sepertinya untuk
ganti rugi akibat keretakan yang diberikan. Dan kami
sampaikan ke Pak Bowo, kami tidak mau menerima
indomie lagi karena yang diberikan bukan untuk
memberkati anak panti tetapi sebagai ganti rugi atas
tembok kami yang rusak. Dan maaf, apakah pantas tembok
yang retak diganti indomie 2 dus seharga Rp. 180.000,-.
5. Tembok SPBU terlalu rendah, sehingga bau BBM tercium
sampai tempat kami.Kami buka google, kami baru
mengetahui bahwa bau bensin akan tercium sampai radius
100 meter, dan menyebabkan penyakit leukimia / kanker
darah dan setiap SPBU mempunyai risiko terjadi
kebakaran. Dan untuk itu kami minta kepada pihak SPBU
untuk mengasuransikan tempat kami dan juga kami minta
pihak SPBU meninggikan lagi temboknya 3 meter. Supaya
bau BBM tidak tercium sampai tempat kami, dan supaya
mengurangi suara berisik dari knalpot motor dan mobil.
Bilamana SPBU terjadi kebakaran maka tempat kami akan
tetap dalam keadaan aman / tidak ikut terbakar.
6. Tiap malam hari SPBU beroperasi kami mendengar suara
knalpot motor dan mobil yang berisik, bahkan ada suara
tape dari beberapa mobil yang di setel keras sehingga
mengganggu ketenangan kami. Bapak kepala Dinas
Lingkungan Hidup berkata bahwa suara knalpot motor dan
mobil yang berisik tidak bisa dilarang / itu hak mereka, Kami
mencari data untuk mengetahui kebenaran mengenai
perundang-undangan bahwa hal itu dilarang / tidak
menurut undang-undang yang berlaku di Republik
Indonesia, dan kami dapatkan bukti bahwa hal itu dilarang.
Dilihat dari sisi hukum pidana, jika suara bising knalpot
ini ditimbulkan pada malam hari, maka orang yang karena
kesalahannya membuat kebisingan saat malam hari, dapat
dijerat dengan pasal 503 angka 1 KUHP :
" Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari
atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225.000,-
Barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada
malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu".
(sumber dari google).
Demikian Surat Pengaduan yang dapat kami sampaikan,
atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima
kasih.













































Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
OPD Terkait : DLH
Sektor : Infrastruktur
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin DLH

Yang bersangkutan telah melayangkan surat pengaduan No 01/RT2019 tanggal 4 April 2019 dan sudah ditindaklanjuti dengan mempertemukan antara Pelapor dan Terlapor serta telah dibuatkan Berita Acara Hasil Kesepakatan pada Hari Rabu tanggal 10 April 2019.

Terlampir Berita Acara Hasil Kesepakatan.


Senin, 27 Mei 2019 13:22 WIB