Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Usulan Penambahan Halte BRT Trans Jateng: Selabaya & Kedungmenjangan
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : U5Y0YEVV
Tanggal Aduan : Selasa, 14 Jan 2020 21:12:34 WIB
Judul Aduan : Usulan Penambahan Halte BRT Trans Jateng: Selabaya & Kedungmenjangan
Isi Aduan : BRT TRANS JATENG
assalamualaikum pak / bu ...
Saya mau menyampaikan usul dan saran mengenai BRT TRANS JATENG , untuk penambahan halte BRT TRANS JATENG selabaya 2 arah ke Bukateja dan di simpang lampu merah kedungmenjangan untuk kedua arah ke Purwokerto dan ke Bukateja. Karena posisi halte yang ada sekarang jarak nya lumayan jauh yaitu dari halte man pbg ke halte simpang 3 bojong. Dan di tengah 2 antara halte tersebut yakni di simpang lampu merah kedungmenjangan yang ramai banyak warga dari beberapa desa. Apabila di area tersebut di kasih Halte BRT TRANS JATENG akan sangat bermanfaat bagi warga.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINHUB
Sektor : Transportasi
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Jl. Letjen S Parman No.55, Kedung Menjangan, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53315, Indonesia
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinhub

Terima kasih atas informasi dan sarannya.

Perlu kami sampaikan bahwa operasional BRT Trans Jawa Tengah (BRT Trans Jateng) merupakan wewenang dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, adapun Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa tengah, dengan hasil bahwa permintaan tersebut sudah dikaji dan disurvei oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah dan saat ini proses komunikasi antara Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah dengan Awak Angkutan dalam rangka menjaga kondusifitas.

Terima Kasih


Kamis, 16 Januari 2020 08:17:43 WIB