Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : UCX84OP5
Tanggal Aduan : Sabtu, 29 Mei 2021 11:00:24 WIB
Judul Aduan : Permohonan Relokasi/Pembongkaran Tower Telkomsel Padamara Akibat Dampak Lingkungan
Isi Aduan : Hal : Permohonan Relokasi/bongkar Tower Telkomsel
Kepada : IBu Dyah hayuning pratiwi
Ditempat


Dengan Hormat, saya :
Nama : Dedi setiawan
Alamat : Ds.Padamara Rt.03/03
: kecamatan padamara,Purbalingga
Saya menyampaikan hal ini mewakili warga sekitar tower telkomsel, tower ini dibangun pada tahun 2010, dan mempunyai IMB lengkap.
Akan tetapi pada awal dibangunya tower telkomsel ini warga tidak mengetahui imbas/efek adanya tower.
Sehingga warga pada waktu itu mempersilah pihak yang menyewakan lahan dan telkomsel untuk membangun tower.
Dari 2011 warga mulai merasakan dampak dari adanya tower dari petir yang seperti nyetrum ditanah, lampu cepat mati, televisi cepet mati, sampai radiasi yang mengganggu pertumbuhan anak dan orang sqkit DLL.
Warga sudah meminta pihak desa padamara untuk menyelesaikan masalah ini tapi tidak bisa ,kemudian saya minta tolong ke pihak Ombudsman tetapi bukan wewenang mereka karena telkomsel adalah anak perusahaan PT.Telkom.
Untuk itu dengan sangat saya dan warga Rt.03/03 desa padamara memohon bantuan IBU Tiwi untuk memindahkan atau membongkar tower tersebut.
Atas perhatian dan respon ibu saya haturkan Terimakasih.

Hormat saya
Dedi setiawan
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINKOMINFO
Sektor : telekomunikasi
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Edy Sumartono
Terkait pengaduan sdr. Dedi setiawan warga padamara RT 3/03 KEC. padamara Kab. Purbalingga tentang pengajuan relokasi atau pembongkaran tower telkomsel yg sdh berdiri sejak th 2010 dan perpanjangan sd th. 2030. Kami dr DINKOMINFO kab. Purbalingga sudah menindak lanjuti dengan tinjaun kelokasi yg diterima oleh Kades Padamara. Dengan kronologi bahwa pihak warga terdampak sdh pernah mengadukan keberatan terhadap perpanjangan sewa tower dimaksud ke DPMPTSP. dan Kantor Pol PP. Dan ditindak lanjuti dengan musyawarah yg dihadiri oleh pihakTelkomsel. Forkompincam. Para warga terdampak dan pihak pemilik tanah. Akan tetapi tidak tercapai titik temu atas permasalahan tersebut.
Kami dr DINKOMINFO melihat dari hal tersebut menyarankan kepada warga dalam hal ini diwakili oleh Kades untuk bersurat ditujukan kepada Bupati Purbalingga untuk dapat difasilitasi oleh Pemerintah Kab. Purbalingga untuk diadakan kembali pertemuan antara para pihak dan OPD terkait sehingga dicapai titik temu dengan hasil win win solution

Senin, 31 Mei 2021 01:19:56 WIB