Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan Pengaduan Penolakan Perpanjangan Izin Tower Telkomsel di Desa Padamara
Lampiran foto tidak ditemukan
Data Aduan
Nomor Aduan : UHOMU08T
Tanggal Aduan : Selasa, 05 Mar 2019 14:54:28 WIB
Judul Aduan : Pengaduan Penolakan Perpanjangan Izin Tower Telkomsel di Desa Padamara
Isi Aduan : Pengaduan : Penolakan perpanjang perijinan berdirinya tower PT. Telkomsel di desa Padamara Rt 03 Rw 03, Kec. Padamara, Kab. Purbalingga yang sudah 15 tahun berdiri (Masa 2005-2020), dan selama kurang lebih 10 tahun kami warga sekitar tower merasakan dampak negatifnya. Mohon bantuan dengan sangat untuk dilakukan survey langsung ke lokasi, dan tinjau kepada warga sekitar bahwa dampak yang dirasakan apa saja, kemudian mohon langsung ditindak lanjuti proses perijinannya agar segera ditutup/dicabut ijinnya, karena kami tidak mau menerima risiko selanjutnya
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
OPD Terkait : DPMPTSP
Sektor : LINGKUNGAN
Lokasi : Padamara Rt 03 Rw 03, Kec. Padamara, Kab. Purbalingga 7°22'54.5"S 109°19'16.6"E
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin DPMPTSP

Yth. Sdr. Sehat Ade Saputra.

Terima kasih atas atensinya menggunakan portal maturbupati dan terima kasih atas laporannya

Terkait keberatan beberapa warga atas keberadaan tower telekominikasi  di Desa Padamara RT 03 RW 03 tersebut kami sdh mulai melangkah secara bertahap dengan cek lokasi dan koordinasikan awal dg pihak perusahaan, akan dilanjut dengan cek ke warga sekitar. Semoga segera dapat diselesaikan dan diterima para pihak.

Terima kasih


Rabu, 13 Maret 2019 15:31 WIB

Sehat ade sputra
Tower di padamara, bukan cafe ya.. Tolong di tindak lanjuti.. Suwun

Rabu, 13 Maret 2019 16:47 WIB

Admin DPMPTSP

Kami sdh cek lokasi keberadaan tower telekomunikasi di Padamara RT 03 RW 03. Beberapa warga sekitar sdh kami minta konfimasinya. Kami juga sdh menemui pemilik tanah lokasi tower. Hasil pengecekan tersebut sbb :

Secara umum warga disekitar lokasi tower tidak begitu mempersoalkan keberadaan tower telekomunikasi yg sdh cukup lama berdiri (sekitar 9 tahun). Yang dirasakan warga memang keberpihakan perusahaan pemilik tower kurang memberi perhatian  terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan warga sekitar.  Perjanjian sewa lahan untuk penempatan towet tersebut adalah 10 tahun dan akan berakhir tahun 2020. Diperpanjang atau tidaknya keberadaan tower tersebut nantinya tergantung pula pada persetujuan masyarakat sekitar tower. Jika perpanjangan tidak disetujui warga, pemilik lahan juga bersedia utk tidak diperpanjang atau tidak akan memaksakan perpanjangan masa sewa lahan. Pemilik lahan akan mengikuti kesepakatan warga sekitar. Jika nantinya tidak diperpanjang masa sewa lahannya maka secara otomatis tower akan dibongkar oleh perusahaan pemilik tower.  Berkaitan dengan perhatian perusahaan terhadap kegiatan sosial warag sekitar tower, kami menyarankan agar diusulkan secara tertulis dari perwakilan warga kepada perusahaan untuk dapat lebih memperhatikan warga sekitar melalui CRS perusahaan dengan diketahui penerintah desa sebagai bukti bahwa usulan tersebut adalah legal. Tentu usulan itu harus obyektif, realistis dan dapat dipertanggungjawabkan serta untuk kepentingan sosial warga sekitar.

Terima kasih


Minggu, 24 Maret 2019 04:01 WIB