Detail Aduan
| Kode Aduan | : | UJA031DR |
| Tanggal Aduan | : | Rabu, 12 Nov 2025 14:17:58 WIB |
| Judul Aduan | : | Laporan Praktik Biaya Admin QRIS di Swalayan ABC dan Permohonan Peneguran serta Sosialisasi |
| Isi Aduan | : |
Biaya Admin QRIS Selamat siang Bapak/Ibu, mohon izin menyampaikan laporan dan aspirasi masyarakat 🙏 Di Swalayan ABC terdapat praktik pengenaan biaya tambahan (biaya admin) kepada konsumen yang membayar menggunakan QRIS. Padahal sesuai ketentuan Bank Indonesia (Surat Edaran No. 21/18/DKSP/2019), pedagang atau merchant dilarang membebankan biaya tambahan kepada konsumen atas transaksi QRIS, karena biaya MDR sudah menjadi tanggungan pihak merchant. Melalui pesan ini, saya memohon agar Pemerintah Kabupaten Purbalingga dapat menegur pihak Swalayan ABC dan melakukan sosialisasi khususnya kepada pihak Swalayan dan pelaku usaha lainnya agar tidak lagi membebankan biaya tambahan QRIS kepada masyarakat. Langkah ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran digital yang sedang digalakkan pemerintah. Terima kasih atas perhatian dan tindak lanjut Bapak/Ibu 🙏 |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINPERINDAG |
| Sektor | : | EKONOMI DAN INDUSTRI |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Admin LaporMasBup
Rabu, 12 Nov 2025 14:17:58 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINPERINDAG
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Terima kasih banyak atas laporan dan aspirasi yang telah Bapak/Ibu sampaikan mengenai biaya tambahan QRIS di Swalayan ABC. Kami sangat mengapresiasi kepedulian Bapak/Ibu terhadap kenyamanan dan hak konsumen di Kabupaten Purbalingga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kami segera melakukan konfirmasi kepada manajemen Swalayan ABC. Kami telah memperoleh informasi bahwa sebelumnya memang terdapat pengenaan biaya tambahan QRIS, hal ini dikarenakan adanya biaya yang dibebankan oleh pihak bank kepada pihak toko setiap transaksi QRIS.
Alhamdulillah, kami senang menginformasikan bahwa sejak kemarin Swalayan ABC sudah tidak lagi mengenakan biaya tambahan untuk transaksi menggunakan QRIS. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Swalayan ABC dan pelaku usaha lainnya untuk memastikan praktik ini tidak terulang kembali.
Kami sangat berterima kasih atas peran aktif Bapak/Ibu sebagai konsumen cerdas yang turut berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan di Kabupaten Purbalingga. Mari terus dukung perekonomian lokal dengan berbelanja di Purbalingga!
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. 🙏🤝
Senin, 17 November 2025 08:34:17 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI UJA031DR" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.