Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : UJXOA5MB
Tanggal Aduan : Minggu, 15 Okt 2023 07:26:13 WIB
Judul Aduan : Pengaduan PT. Bintang Mas Triyasa: Hak Cuti Hamil Tidak Dibayar
Isi Aduan : Tolong kepada ibu bupati dan dinas ketenagakerjaan kabupaten Purbalingga untuk menindak perusahaan" yg merugikan karyawan..seperti yg di alami istri saya yg bekerja di PT.bintang mas Triyasa(BMT).dimana saat ini istri saya sedang masa cuti hamil/melahirkan TPI cutian tidak di bayarkan sama sekali..bukan cuma istri saya ,dari yg saya dengar jg sbelumnya sudah ada karyawan lain yang mengalami hal yang sama..tolong untuk Disnaker Purbalingga untuk perusahaan" seperti itu di tertibkan karena sangat merugikan karyawan..terimakasih.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Kesejahteraan Pegawai
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinnaker

Terima kasih atas pengaduan saudara melalui Matur Bupati Purbalingga, terkait dengan permasalahan yang dialami oleh saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut :

  1. Pekerja/Buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan Dokter kandungan atau Bidan (Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
  2. Setiap Pekerja/Buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana maksud diatas berhak mendapatkan upah penuh (Pasal 84 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
  3. Kami sarankan saudara untuk meminta perundingan Bipartit dengan perusahaan dan apabila tidak terjadi kesepakatan, saudara dapat mencatatkan perselisihan ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga untuk difasilitasi mediasi.
            Demikian jawaban atas pengaduan Saudara dan atas perhatiannya disampaikan terimakasih

Kamis, 19 Oktober 2023 06:46:23 WIB