Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Peringatan dan Rekomendasi Pengawasan Penggunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Purbalingga
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : UNG39SMB
Tanggal Aduan : Selasa, 03 Nov 2026 16:22:19 WIB
Judul Aduan : Peringatan dan Rekomendasi Pengawasan Penggunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Purbalingga
Isi Aduan : SARAN DAN PERINGATAN TINGKAT DEWA UNTUK MAS BUPATI

MOBIL DINAS BUKAN FASILITAS PRIBADI : JANGAN SAMPAI KELALAIAN OKNUM MERUSAK CITRA PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA!

Berkaca dari beredarnya Video di IG tentang Penyalahgunaan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi,
bahwa Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi bukan persoalan sepele.

Kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang dibeli, dipelihara, dan dioperasionalkan menggunakan uang rakyat. Oleh karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan kepentingan atau kenyamanan pribadi pejabat maupun ASN yang menggunakannya.

Pemerintah Kabupaten Purbalingga perlu memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas, termasuk apabila digunakan untuk kepentingan keluarga, menjemput anak, berbelanja, atau aktivitas pribadi lainnya yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.

Persoalan ini semakin berbahaya ketika masyarakat mulai jeli mengamati dan mendokumentasikan perilaku aparatur di lapangan.

Di era media sosial, satu foto atau video penggunaan mobil dinas yang diduga tidak semestinya dapat menyebar dengan cepat melalui Instagram, Facebook, TikTok, dan platform lainnya.

Bayangkan jika kejadian semacam ini terus berulang, kemudian menjadi konten viral. Bukan hanya oknum pengguna kendaraan yang akan mendapat sorotan, tetapi nama baik Pemerintah Kabupaten Purbalingga secara keseluruhan ikut dipertaruhkan.

Jangan sampai pemerintah sibuk membangun citra pelayanan publik, tetapi justru perilaku sebagian oknum aparatur menjadi bahan kritik dan tontonan masyarakat karena tidak mampu membedakan fasilitas negara dengan fasilitas pribadi.

Ada beberapa pertanyaan serius yang perlu dijawab oleh pemerintah daerah:

1. Apakah sudah ada pengawasan yang efektif terhadap penggunaan kendaraan dinas di luar jam kerja?
2. Apakah setiap OPD memiliki mekanisme pengendalian dan pencatatan penggunaan kendaraan dinas?
3. Bagaimana tindakan pemerintah daerah apabila ditemukan kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi?
4. Apakah sudah pernah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dinas yang digunakan di luar kepentingan kedinasan?
5. Apakah sanksi terhadap pelanggaran penggunaan fasilitas negara benar-benar diterapkan tanpa pandang jabatan?

Jangan menunggu viral baru melakukan pemeriksaan. Jangan menunggu masyarakat membuat konten baru kemudian sibuk memberikan klarifikasi.

Pemerintah Kabupaten Purbalingga harus lebih dahulu melakukan pengawasan, pembinaan, dan penertiban internal sebelum persoalan ini berkembang menjadi krisis kepercayaan publik.

Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi penggunaan fasilitas negara. Sebaliknya, pemerintah juga berkewajiban memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara bertanggung jawab.

Ingat! Mobil dinas bukan simbol kekuasaan, bukan fasilitas keluarga, dan bukan kendaraan pribadi yang bebas digunakan sesuka hati.

Jangan sampai karena ulah segelintir oknum, seluruh institusi Pemerintah Kabupaten Purbalingga ikut menanggung buruknya citra di mata masyarakat.

Sayapun akan ikut memdokumentasikan bila menemui Mobil Dinas dipakai oknum Pejabat untuk Kepentingan Pribadi. Siapapun Pejabatnya !

Terima Kasih.
Status Aduan : Disposisi
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : BAKEUDA
Sektor : KEUANGAN DAN ASET
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 1 Orang
Lokasi : Jalan Onje Purbalingga
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Tambahkan Tanggapan / Komentar
Survei Kepuasan Layanan LaporMasBup