Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Keterlambatan Gaji & THR Pasca PHK: PT Sung Chang Indonesia
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : URX3GMJI
Tanggal Aduan : Senin, 11 Mei 2020 02:47:19 WIB
Judul Aduan : Keterlambatan Gaji & THR Pasca PHK: PT Sung Chang Indonesia
Isi Aduan : Selamat siang Pak/Bu. sebelumnya saya akan menjelaskan bahwa per hari ini 05-05-2020 saya telah putus kontrak atau lebih tepatnya kontrak kerja saya tidak diperpanjang oleh pihak perusahaan. saya kerja di PT Sung Chang Indonesia perusahaan yag bergerak dibidang rambut palsu atau biasa disebut wig. Disini saya akan mempertanyakan perihal Gaji dan THR. Tadi pagi pihak HRD menjelaskan bahwa karyawan yang tidak diperpanjang nantinya Gaji bulan April akan dibayarkan sebulan setelah diputuskan kontrak kerja tersebut, padahal perusahaan tsb tutup buku setiap tanggal 01, dan gaji dibayarkan setiap tanggal 10. Saya sendiri putus kontrak per 05 april. Apakah keputusan perusahaan tersebut sudah benar sesuai uu ketenaga kerjaan/perang berlaku?? Kedua perihal THR, pihak PT juga kabarnya hanya akan membayar 50% dulu dan sisanya dibayarkan paling lambat bulan Desember. Dan untuk karyawan yang sudah habis kontrak juga harus menunggu 1 bulan. Sementara kebutuhan kami banyak, lebaran sudah dekat, harus berbuat apa kami pak/bu?? Saya lapor bu Tiwi (Bupati Purbalingga) via dm instagram tidak ada tanggapan, lapor ke disnakertrans purbalingga gak di tanggapi, lapor mention ke akun twitter pak ganjar pranowo nihil. capek pak, lapor dan bertanya kesana kemari tidak ada respon sama sekali padahal saya berharap lebih ada tindakan dari instansi terkait. Mohon dengan sangat untuk dijawab. dan sesegera mungkin di tindak lanjuti. terimakasih pak/bu. (diteruskan dari laporgub https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/57416.html#.Xri8j2gzYdU)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Covid-19
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin

Selamat siang,

Terimakasih atas laporanya,

Pada prinsipnya THR bisa dibayarkan bagi pekerja yang di PHK maksimal 1 bulan sebelum Hari Raya. THR dibayar minimal 7 hari sebelum hari raya, bila tidak sesuai harus bayar denda 5 persen dari nilai sisa THR terlambat dibayarkan.

Sedangkan soal gaji gantungan terakhir sebulan baru dibayar karena ada administrasi yg harus diselesaikan perusahaan terkait dg PHK.

Untuk lebih jelasnya Saudara bisa berkonsultasi dengan datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga.

Demikian, terimakasih atas pemahamanya, semoga pandemi Covid19 segera berlalu sehingga aktifitas dan perekonomian kembali normal.

Tetap jaga kesehatan.


Selasa, 12 Mei 2020 03:37:27 WIB