Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
| Kode Aduan | : | VALSTHNJ |
| Tanggal Aduan | : | Senin, 19 Jul 2021 21:49:46 WIB |
| Judul Aduan | : | Usulan Penerangan Jalan Desa se-Kabupaten Purbalingga |
| Isi Aduan | : |
Kpd. Yth Ibu Bupati Mohon maaf sebelumnya. Saya Ari Kuncoro dari desa sumilir kec. Kemangkon. Saya berharap jalanan arah ke desa kami tolong di perhatikan untuk lampu penerangan jalannya karena tidak ada lampu penerangan jalan. Bukan hanya di desa kami saja tetapi tolong di perhatikan untyk seluruh desa yang ada di kab. Purbalingga. Kami sebagai rakyat mempunyai hak juga untuk dapat lampu penerangan jalan karena setiap kami membeli pulsa listrik pasti kami di kenakan potongan untuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Kami mohon untuk di perhatikan lagi masalah lampu penerangan jalan di setiap desa-desa. Terima Kasih |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINHUB |
| Sektor | : | Penerangan Jalan |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : |
Unnamed Road, Dusun III, Sumilir, Kec. Kemangkon, Kabupatén Purbalingga, Jawa Tengah 53381, Indonesia Lihat di Google Maps |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
-Laporan telah di Disposisikan ke DINHUB
PPJU Dinhub
Terimakasih atas aspirasinya, kami dari Dinas Perhubungan yang salah satu tugasnya mengelola penerangan jalan umum. Memang benar tiap - tiap daerah diberi hak untuk mengambil pajak penerangan jalan umum sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD). dari pajak penerangan jalan tersebut digunakan oleh pemerintah daerah untuk kegiatan pembangunan, tidak hanya berupa pembangunan penerangan jalan umum tapi juga kegiatan pembangunan lainnya. di Desa Sumilir untuk pembangunan penerangan jalan umum sudah 2 (dua) kali yaitu pada tahun 2017 dan tahun 2020 dengan jumlah total lampu kurang lebih 20 titik lampu. dan anggaran dari pemerintah daerah kami prioritaskan di jalan kabupaten yang merupakan akses lalulintas perekonomian antar desa. demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan dan terimakasih atas perhatiannya.
Terimakasih atas aspirasinya, kami dari Dinas Perhubungan yang salah satu tugasnya mengelola penerangan jalan umum. Memang benar tiap - tiap daerah diberi hak untuk mengambil pajak penerangan jalan umum sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD). dari pajak penerangan jalan tersebut digunakan oleh pemerintah daerah untuk kegiatan pembangunan, tidak hanya berupa pembangunan penerangan jalan umum tapi juga kegiatan pembangunan lainnya. di Desa Sumilir untuk pembangunan penerangan jalan umum sudah 2 (dua) kali yaitu pada tahun 2017 dan tahun 2020 dengan jumlah total lampu kurang lebih 20 titik lampu. dan anggaran dari pemerintah daerah kami prioritaskan di jalan kabupaten yang merupakan akses lalulintas perekonomian antar desa. demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan dan terimakasih atas perhatiannya.
Rabu, 21 Juli 2021 03:04:32 WIB