Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : VKXM12ZC
Tanggal Aduan : Jumat, 11 Sep 2020 08:57:54 WIB
Judul Aduan : Efektivitas Penanganan COVID-19: Usulan Optimalisasi Peran Lurah dan Tingkat RT/RW
Isi Aduan : Ibu Bupati Yth.
Jakarta berniat menerapkan psbb lagi karena corona belum terkendali.

Bagaimana penanganan corona di purbalingga?
Operasi masker sudah dilakukan, tapi operasi kerumunan belum maksimal.
Saya usul, lurah-lurah + RW + RT digerakkan untuk mengatasi masalah kerumunan dengan memberi instruksi, larangan, dan contoh solusi. Jangan hanya himbauan.
Misal:
- Arisan yg diadakan di rumah warga dan duduk berdesakan, bisa dikocok di rumah pak RT, dihadiri pengurus inti saja, videonya dishare di WA RT.
- Kalau mau rapat RT, cukup pengurus inti saja, tapi kalau mau melibatkan warga, cukup dimintakan pendapat lewat WA grup.
- Kalau pak RT mau memberikan info dari kelurahan, cukup ditulis di WA grup.
- Warga yg melihat ada kerumunan (arisan, hajatan, dll) yg melanggar protokol kesehatan, tapi tdk bisa berbuat apa2, bisa mengirim fotonya ke pak RT / RW/ lurah, agar dibantu dicarikan solusinya.
- Para lurah sering mengirim petugas untuk memantau lapangan.

Hal ini saya sampaikan karena prihatin dengan bertambahnya kasus covid, termasuk di kecamatan kota.
Terima kasih ...
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : BPBD
Sektor : Covid-19
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin BPBD

Trimakasih Pak Rafa atas masukannya

Melalui Perbup No.81 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Penegakan dan Pengendalian COVID-19 Selanjutnya Penegakan Protokol Kesehatan tersebut akan dilakukan pemda melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di masing-masing tingkatan wilayah, dengan melakukan razia pemakaian dan penggunaan masker yang benar untuk mencegah dan  menghindari penularan Covid-19. Penegakan disiplin pemakaian masker tidak hanya dilakukan di kota purbalingga, namun merata dan menyebar ke seluruh wilayah oleh gugus tugas sesuai dengan tingkatan wilayahnya.

Penanganan dan penanggulangan COVID-19 tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, tapi harus melibatkan seluruh komponen dan elemen masyarakat, TNI, POLRI, Relawan dan Akademisi untuk saling bersinergi dalam upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 ini. 

Saatna ini sedang direncanakan PERDA untuk penanganan COVID-19 dan semoga segera diselesaikan sebagai acuan untuk mendisiplinkan warga purbalingga. terimakasih


Selasa, 06 Oktober 2020 01:30:43 WIB