Detail Aduan
| Kode Aduan | : | VKXM12ZC |
| Tanggal Aduan | : | Jumat, 11 Sep 2020 08:57:54 WIB |
| Judul Aduan | : | Efektivitas Penanganan COVID-19: Usulan Optimalisasi Peran Lurah dan Tingkat RT/RW |
| Isi Aduan | : |
Ibu Bupati Yth. Jakarta berniat menerapkan psbb lagi karena corona belum terkendali. Bagaimana penanganan corona di purbalingga? Operasi masker sudah dilakukan, tapi operasi kerumunan belum maksimal. Saya usul, lurah-lurah + RW + RT digerakkan untuk mengatasi masalah kerumunan dengan memberi instruksi, larangan, dan contoh solusi. Jangan hanya himbauan. Misal: - Arisan yg diadakan di rumah warga dan duduk berdesakan, bisa dikocok di rumah pak RT, dihadiri pengurus inti saja, videonya dishare di WA RT. - Kalau mau rapat RT, cukup pengurus inti saja, tapi kalau mau melibatkan warga, cukup dimintakan pendapat lewat WA grup. - Kalau pak RT mau memberikan info dari kelurahan, cukup ditulis di WA grup. - Warga yg melihat ada kerumunan (arisan, hajatan, dll) yg melanggar protokol kesehatan, tapi tdk bisa berbuat apa2, bisa mengirim fotonya ke pak RT / RW/ lurah, agar dibantu dicarikan solusinya. - Para lurah sering mengirim petugas untuk memantau lapangan. Hal ini saya sampaikan karena prihatin dengan bertambahnya kasus covid, termasuk di kecamatan kota. Terima kasih ... |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | BPBD |
| Sektor | : | Covid-19 |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI VKXM12ZC" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.
Admin LaporMasBup
Jumat, 11 Sep 2020 12:46:32 WIBLaporan telah di Disposisikan ke BPBD
Trimakasih Pak Rafa atas masukannya
Melalui Perbup No.81 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Penegakan dan Pengendalian COVID-19 Selanjutnya Penegakan Protokol Kesehatan tersebut akan dilakukan pemda melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di masing-masing tingkatan wilayah, dengan melakukan razia pemakaian dan penggunaan masker yang benar untuk mencegah dan menghindari penularan Covid-19. Penegakan disiplin pemakaian masker tidak hanya dilakukan di kota purbalingga, namun merata dan menyebar ke seluruh wilayah oleh gugus tugas sesuai dengan tingkatan wilayahnya.
Penanganan dan penanggulangan COVID-19 tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, tapi harus melibatkan seluruh komponen dan elemen masyarakat, TNI, POLRI, Relawan dan Akademisi untuk saling bersinergi dalam upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 ini.
Saatna ini sedang direncanakan PERDA untuk penanganan COVID-19 dan semoga segera diselesaikan sebagai acuan untuk mendisiplinkan warga purbalingga. terimakasih
Laporan Telah Selesai Ditanggapi
Terima kasih atas partisipasi Anda. Laporan ini telah ditangani dan dinyatakan selesai oleh instansi terkait.