Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : VL14O3
Tanggal Aduan : Kamis, 18 Jul 2024 16:48:16 WIB
Judul Aduan : Prosedur Pindah SMK Swasta ke Negeri di Purbalingga: Informasi & Petunjuk Teknis
Isi Aduan : assalamualaikum wr wb, permisi mau tanya, apakah di purbalingga ini untuk di jenjang smk swasta ke smk negeri itu tidak bisa pindah? mohon penjelasannya dan kalaupun bisa mohon petunjuk teknisnya harus bagaimana. terimakasih.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : PENDIDIKAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terkait dengan pengaduan Saudara, telah kami sampaikan ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Purbalingga. Sehubungan dengan telah dikeluarkannya UU Nomor  23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang Menyebabkan beralihnya kewenangan Pengelolaan SMA/SMK dari Pemerintah Kab/Kota kepada Pemerintah Provinsi. Sehubungan dengan terbitnya Peraturan tersebut diatas maka permasalahan Saudara bukan menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Untuk itu dimohon Saudara untuk dapat menghubungi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Provinsi Jawa Tengah yang berlokasi di Banjarnegara Jl.Raya Pucang No.67, Bawang Banjarnegara, Demikian yang dapat kami sampaikan.

Senin, 29 Juli 2024 09:31:12 WIB