Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : VNDMPCB9
Tanggal Aduan : Minggu, 22 Nov 2020 11:43:35 WIB
Judul Aduan : Laporan: Keluhan Bantuan Sosial Tidak Merata di Desa Bedahan RT 1 RW 3
Isi Aduan : asalamungalaikum bu kula bde matur kenapa saya mempunyai anak 2 satu usia 8 taun yang satu 2 taun kenapa saya tidak mempunyai bantuan apapun dari pemrintah PKH 0 BALITA 0 Beras 0 blt 0 bansos 0 sedakan saya orang tidak mampu .dan kenapa orang yang mampu di kasih sementara hanya saya di desa bedahan rt 1 rw 3 .trimakasih bu wasalam.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DINSOSDALDUKKB3A
Sektor : Covid-19
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinsosdaldukkbp3a

Walaikumsalam wr.wb. semua bantuan sosial yang diterimakan ke warga dari pemerintah  harus masuk kedalam data BDT/DTKS yang ada di desa masing-masing, untuk masuk kedalam BDT/ DTKS merupakan wewenang dari pemerintah desa yang di putuskan dan dimutakhirkan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan. dari data tersebut oleh pemerintah akan diambil dan akan di pakai datanya oleh masing-masing pemberi bantuan. semisal KIP ( Kartu Indonesia Pintar) oleh Kementiran Pendidikan, KIS (Kartu Indonesia Sehat) oleh kementrian Kesehatan dan PKH dan Sembako oleh Kementrian Sosial. jadi untuk bisa menerima bantuan maka harus masuk dulu kedalamdata  BDT/DTKS  di masing-masing desa yang akan dikirimkan ke pemerintah pusat. untuk itu saudara bisa menghubungi ke pemerintah desa agar bidsa dimasukan ke dalam data BDT/DTKS.

Sebagai tambahan, masing-masing pemberi bantuan akan mengambil dan menyeleksi dari data tersebut yang akan disesuaikan dengan alokasi kuota dan kemampuan anggaran. misalkan setelah dari pusat. sebagai contoh jika PKH Pusat (Kementrian Sosial) Mengeluarkan nama-nama calon penerima PKH maka daerah/kabupaten melalui pendamping PKH akan memvalidasi dan memferifikasi nama-nama tersebut. dan selama ini mekanisme validasi dan verifikasi hanya bisa membuang nama yang tidak valid dan  belum bisa ada mekanisme langsung untuk menambahkan atau mengganti nama-nama tersebut.

Terimakasih


Kamis, 10 Desember 2020 03:22:03 WIB