Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : VS1KG9O9
Tanggal Aduan : Jumat, 28 Okt 2022 04:09:08 WIB
Judul Aduan : Disparitas Upah Pekerja Proyek Terminal Bobotsari: Mohon Evaluasi & Tindak Lanjut
Isi Aduan : Assalamualaikum. Mohon maaf jika apa yang aka saya sampaikan ini kurang berkenan. pekerjaan pembangunan terminal tipe a bobotsari terdiri dari segelintir warga lokal dan mayoritas pendatang atau luar daerah bobotsari.
mohon dengan sangat untuk diperbaiki masalah perbedaan upah dan juga jumplah tenaga kerja.
sebagian informasi yang di dapat untuk pekerja luar bobotsari upah sampai 150.000/hari.
sedangkan upah tenaga lokal hanya 80.000-85.000/hari tanpa adanya pemberian makan dua kali seperti pekerja dari luar purbalingga.
terlihat adanya perbedaan yang sangat mencolok. dan bukannya dimana pekerjaan dilakukan seharusnya menyerap tenaga kerja sekitar yang lebih banyak.
tolong diteruskan ke :
presiden republik indonesia,
gubernur jawa tengah,
bupati purbalingga,
kementrian perhubungan,
kementrian pekerjaan umum,
lurah dan camat bobotsari.
kami harap adanya kesamaan pemberian upah pekerja baik lokal mapun pekerja luar bobotsari. (diteruskan dari lapor.go.id https://www.lapor.go.id/laporan/detil/upah-pekerja-proyek-terminal-bobotsari)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Infrastruktur
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinnaker

Terima kasih atas informasi yang Saudara sampaikan.

Menjawab persoalan Saudara, kami sampaikan penjelasan mengenai ketentuan pengupahan sebagai berikut :

  1. Pada prinsipnya bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
  2. Penetapan besarnya upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha melalui perjanjian kerja dengan mempertimbangkan :
  1. Tingkat keahlian/keterampilan.
  2. Upah Minimum yang berlaku di daerah pekerja berasal.
  3. Struktur Skala Upah yang berlaku di perusahaan.
  1. Berkaitan dengan persoalan Saudara mengenai adanya perbedaan upah antara pekerja lokal dan pekerja pendatang, maka hal ini memungkinkan dilakukan sebagaimana penjelasan angka 2, mengingat penetapan besarnya upah dilakukan berdasarkan perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Hal yang tidak diperbolehkan adalah upah pekerja dibayar di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku di daerah di mana pekerja melaksanakan pekerjaannya.
Demikian atas perhatiannya disampaikan terimakasih

Jumat, 04 November 2022 07:58:46 WIB