Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : VZZO6KYT
Tanggal Aduan : Selasa, 27 Jun 2023 07:35:34 WIB
Judul Aduan : Pelanggaran Hak Pekerja: Ucapan Kasar, Beban Kerja Berlebihan, dan Ancaman Upah Tidak Dibayar
Isi Aduan : Sebelumnya saya mau melaporkan kepada dinas ketenagakerjaan terkait hak saya saat bekerja di sebuah perusahaan digital marketing rumahan di kota pbg jawa tengah, Atasan selalu berkata kasar kepada saya dengan mengucapkan perkataan bodoh, PA, sampah, dan selalu berkata kasar lainnnya jika ada kesalahan sepele, hal sepele seperti tidak memberikan respon stiker pada grup telegram, dan juga harus membuka pekerjaan jika diperlukan selama 24 jam (loyalitas), yang seharusnya bekerja dari jam 8-16, saya sudah melakukan jobdesk dan selalu follow up pekerjaan walau di luar jam kantor tetapi selalu salah, pada tgl 19 saya diancam untuk diberhentikan atau resign karena tidak memberikan respon pada telegram dan saya mengiyakan untuk resign tetapi atasan mengancam kembali tidak akan membayarkan upah selama 18 hari saya bekerja jika tidak memberikan pengganti setelah saya resign. (diteruskan dari lapor.go.id https://www.lapor.go.id/laporan/detil/dinas-ketenagakerjaan-purbalingga-202306240145211687545921262)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Ketenagakerjaan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinnaker
Terimakasih kami sampaikan kepada Saudara yang telah menyampaikan aduan melalui Matur Bupati. Pada prinsipnya terkait dengan hubungan kerja, hak dan kewajiban serta syarat-syarat kerja para pihak sudah disepakati dalam perjanjian kerja kedua pihak saat awal masuk kerja. Jika ada permasalahan dalam hubungan kerja hendaknya dapat diselesaikan dengan Bipartit atau dimusyawarahkan kedua belah pihak, antara pihak pekerja dan pengusaha. Terkait dengan upah yang belum dibayarkan dapat kami jelaskan bahwa upah merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan setelah pekerja melaksanakan pekerjaanya. Oleh karena itu, silahkan untuk terlebih dahulu dikomunikasikan secara Bipartit dengan pengusaha. Apabila belum ada penyelesaian, Saudara dapat mencatatkan permasalahanya ke Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Purbalingga untuk difasilitasi mediasi.

Rabu, 05 Juli 2023 08:44:49 WIB