Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : W1IL5UPC
Tanggal Aduan : Selasa, 18 Nov 2025 09:40:21 WIB
Judul Aduan : Pertanyaan Mengenai Informasi Pengisian Kekosongan Perangkat Desa
Isi Aduan : Izin bertanya min,
Mau tanya terkait pengisian kekosongan perangkat desa Atau pendaftaran perangkat desa kok belum ada informasinya? Padahal desa saya udah ada yg beberapa sudah pensiun?
Adakah informasikan terkait hal tersebut? Atau masih dalam perencanaan? Mohon jawabannya min terimakasih
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DINPERMASDES
Sektor : Rekruitmen Perangkat Desa
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 1 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinpermasdes

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Mohon untuk bisa menyebutkan desa mana. Terkait dengan pengisian perangkat desa melalui penjaringan dan penyaringan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, terdapat perubahan kewenangan Kepala Desa, yaitu mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Sehingga dalam pelaksanaan proses pengisian Perangkat Desa melalui penjaringan dan penyaringan harus melalui persetujuan Bupati.


Jumat, 21 November 2025 08:46:53 WIB