Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : W83J5R3W
Tanggal Aduan : Jumat, 12 Mei 2023 02:34:38 WIB
Judul Aduan : Laporan Dugaan Pelanggaran PKWT oleh PT Victoria Beauty Industrial
Isi Aduan : Kepada Yth
BUPATI Purbalingga
Ditempat

Dengan hormat
Saya mau menyampaikan,saya bekerja di perusahaan PT Victoria beauty industrial pada tgl 31 Maret 2022 dan berakhir masa kontrak saya pada tgl 5 mei 2023, dikarenakan masa kontrak habis perusahaan tidak memperpanjang kontrak saya dengan alasan hasil tidak target, tetapi sebelumnya saya tidak pernah sama sekali mendapatkan SP dari perusahaan,tiba² saya diberhentikan dan tidak diperpanjang kontrak dan perusahaan hanya membayar kan gaji dan gantungan hari terakhir saya bekerja, perusahaan tersebut tidak memberikan KOMPENSASI yang sebagaimana mestinya didalam PKWT.
Dengan hal ini saya merasa dirugikan,saya bekerja 1 tahun lebih diperusahaan tersebut,
Saya mencoba menanyakan kepada HRD namun tidak direspon.
Di berhentikan secara berpihak oleh oknum jabatan dari perusahaan tersebut

Mohon bantuannya
Terimakasih .
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Ketenagakerjaan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinnaker

Terima kasih atas pengaduan Saudari. Untuk membantu penyelesaian permasalahan Saudari, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa PKWT berakhir salah satunya terjadi apabila berakhirnya jangka waktu PKWT, dan dalam hal ini, salah satu pihak atau kedua belah pihak boleh untuk memutuskan tidak memperpanjang PKWT tersebut.
  2. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP No. 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT, dan pemberiannya dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Berdasarkan ketentuan tersebut, seharusnya Saudari berhak atas uang kompensasi pada saat berakhirnya PKWT.
  3. Langkah yang bisa ditempuh oleh Saudari untuk menuntut hak berupa uang kompensasi adalah dengan terlebih dahulu mengupayakan perundingan Bipartit, yaitu menghubungi pihak perusahaan (HRD) untuk meminta hak Saudari tersebut.
  4. Apabila perundingan Bipartit tidak mencapai kesepakatan, Saudari dapat mencatatkan perselisihan (mengadu secara tertulis) yang ditujukan kepada Kepala Dinnaker disertai dengan bukti telah dilakukan perundingan Bipartit (melampirkan risalah perundingan bipartit), untuk dibantu penyelesaiannya melalui mediasi.

Senin, 15 Mei 2023 08:16:03 WIB