Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
| Kode Aduan | : | WBNYJJRY |
| Tanggal Aduan | : | Kamis, 09 Nov 2023 04:36:55 WIB |
| Judul Aduan | : | Efektivitas Pelayanan Publik dan Disiplin Aparatur Desa Karang Jambe |
| Isi Aduan | : | apakah lurah desa karang jambe dan bawahan nya bsa di disiplinkan lagi? tidak melayani masyarakat dg tulus dan terkesan sombong.masih banyak keluhan lagi tidak cukup di tulis di sini. |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINPERMASDES |
| Sektor | : | Pemerintahan Desa |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : |
J86J+C88, Dusun 1, Karangjambe, Kec. Padamara, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53372, Indonesia Lihat di Google Maps |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Jumat, 10 Nov 2023 00:48:15 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINPERMASDES
Admin Dinpermasdes
berikut saya lampirkan jawaban atas pertanyaan saudara/saudari terimakasih
berikut saya lampirkan jawaban atas pertanyaan saudara/saudari terimakasih
Kamis, 30 November 2023 01:00:11 WIB
Admin Dinpermasdes
Kami sampaikan terima kasih atas atensinya kepada Saudari Okta Liawati Dewi, bersama ini disampaikan sebagai beriku
- Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa
- Kepala Desa berwenang:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- menetapkan Peraturan Desa;
- menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- membina kehidupan masyarakat desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
- mengembangkan sumber pendapatan desa;
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
- memanfaatkan teknologi tepat guna;
- mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
- mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kepala Desa berkewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
- menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
- menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
- menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
- mengelola keuangan dan aset desa;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
- menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
- mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
- membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
- memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- memberikan informasi kepada masyarakat desa.
- Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa yang menyelenggarakan kegiatan pemerintahan Desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis
- Bertempat di Kantor Kepala Desa Karangjambe Kecamatan Padamara dilasakanakan pembinaan dan konfirmai dari OPD terkait (Dinoermasdes) terhadap Sekdes dan Perangkat Desa dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Kedisiplinan
- Pemerintah Desa telah menggunakan Fingerprint.
- setiap hari senin dilaksanakan Stafmeting untuk megevaluasi kegiatan yang telah dilaksnakan dan juga membahas masukan dari masing masing aparatur.
- Meningkatkan Kinerja Aparatur Pemerintah Desa
- Pelayanan
Kamis, 30 November 2023 01:08:19 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI WBNYJJRY" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.