Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Permohonan Pindah Domisili Online: Purbalingga ke Depok
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : WFGLRKHX
Tanggal Aduan : Jum'at, 03 Okt 2025 13:45:56 WIB
Judul Aduan : Permohonan Pindah Domisili Online: Purbalingga ke Depok
Isi Aduan : Saya ingin membuat surat pindah dr kabupaten purbalingga ke ke kota depok secara online
(Diteruskan dari LAPORGUB, https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWA73108649.html)
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DINPENDUKCAPIL
Sektor : Kependudukan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Kantor Kelurahan Grantung, Gang Buntu, Karangmoncol, Purbalingga, Jawa Tengah, Jawa, 53356, Indonesia
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinpendukcapil

Halo, Kak.
Untuk permohonan pindah domisili dari Kabupaten Purbalingga ke Kota Depok, berikut informasi pentingnya:

  • Secara online, permohonan pindah individu (bukan kepala keluarga) bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Namun, pastikan sudah aktivasi IKD terlebih dahulu ya. Jika belum, silakan aktivasi di Kantor Dukcapil terdekat.
  • Jika saat ini Kakak sudah berada di Kota Depok atau ingin pindah sebagai kepala keluarga/pindah satu keluarga, permohonan pindah bisa langsung dilakukan di Dukcapil Kota Depok dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el asli.

Nanti akan dibantu oleh petugas untuk pengajuan pindah antar kabupaten/kota melalui sistem e-Office.
Semoga informasi ini membantu, ya.


Jumat, 03 Oktober 2025 14:22:44 WIB