Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : WGBW9BH7
Tanggal Aduan : Jumat, 05 Ags 2022 04:08:00 WIB
Judul Aduan : Scaling Gigi di Puskesmas dengan KIS: Klarifikasi Biaya
Isi Aduan : Ngapunten Bu bupati dan dinas ksehtn yg terkait.sbgai org awam saya ingin bertanya.
Tadi pagi saya ke puskesmas kalimanah utk scaling gigi menggunakan KIS.tapi katanya utk scaling dluar fasilitas KIS dan harus mngeluarkan biaya sendiri dg total 200 RB utk rahang atas dan bawah.ngapunten apa betul dmikian?mohon penjelasanya
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINKES
Sektor : KESEHATAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinkes

Sdr. Tofik Al rohim yang kami hormati,

Tindakan scaling gigi atau pembersihan plak dan karang (tartar) pada gigi di Puskesmas dapat ditanggung oleh BPJS jika didasarkan pada pemeriksaan dokter gigi dengan diagnosa tertentu, yang indikasinya harus dilakukan tindakan scaling.

Sehingga dapat disimpulkan, tindakan scaling yang ditanggung oleh BPJS di Puskesmas adalah scaling dengan indikasi patologis atau terkait dengan penanganan masalah kesehatan gigi, yang ditentukan oleh dokter gigi. Bukan scaling dengan alasan kosmetik, estetik atau sekedar pembersihan rutin atas permintaan sendiri.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.


Senin, 08 Agustus 2022 05:59:51 WIB