Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan Pungutan di SMPN 1 Kaligondang: Klarifikasi dan Kesesuaian Aturan
Lampiran foto tidak ditemukan
Data Aduan
Nomor Aduan : WH8HFFK
Tanggal Aduan : Minggu, 29 Sep 2019 00:24:03 WIB
Judul Aduan : Pungutan di SMPN 1 Kaligondang: Klarifikasi dan Kesesuaian Aturan
Isi Aduan : Yth. Bupati Purbalingga
Beberapa hari lalu, saat berbincang dengan orang tua melalui telepon, saya memperoleh informasi bahwa sekolah adik saya, SMP Negeri 1 Kaligondang, memberlakukan pungutan/ sumbangan pendidikan kepada siswa baru sebesar sekitar Rp1.125.000 (untuk seluruh orang tua kecuali bagi pemegang kip sebesar Rp750.000) yang menurut informasi ditujukan untuk pembangunan ruang kelas karena jumlah ruang kelas IX masih 8 kelas sementara jumlah ruang kelas VII dan VIII sudah 9 kelas. Apakah hal tersebut diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku? terima kasih.
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : PENDIDIKAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud

Terima kasih atas informasinya, Kami informasikan bahwa berdasarkan hasil rapat komite SMPN 1 Kaligondang, besaran sumbangan orangtua/wali siswa tidak sama, bahkan 12 siswa yang tidak mampu dibebaskan dari sumbangan. Besaran sumbangan berdasarkan hasil rapat Komite Sekolah adalah sebagai berikut: Jumlah siswa kelas 7 : 288 siswa, GNOTA : 12 siswa

1. SSPI   : Rp. 450.000 ( Sumbangan Sukarela Pengembangan Institusi ), SSPM : Rp. 300.000 ( Sumbangan Sukarela Pengembangan Mutu ), Jumlah : Rp. 750.000 ( Jumlah siswa : 129 )

2. SSPI   : Rp. 825.000, SSPM : Rp. 300.000, Jumlah : Rp. 1.125.000 ( Jumlah siswa : 147 )

3. GNOTA ( yatim/piatu/yatim dan piatu ) : Rp. 0 ( Jumlah siswa : 12 ). Sampai tanggal 11 Oktober 2019 pemasukan kurang lebih Rp. 30.000.000. Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam Sukses, Semoga keberkahan menyertai panjenengan. 


Kamis, 14 November 2019 11:12 WIB