Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
| Kode Aduan | : | WKRWWGBX |
| Tanggal Aduan | : | Senin, 17 Jan 2022 05:07:33 WIB |
| Judul Aduan | : | Kecurangan Pilkades Kedunglegok, Kemangkon: Mohon Tindak Lanjut! |
| Isi Aduan | : |
Banyak permasalahan yang terjadi dalam proses penyaringan dan penjaringan perangkat desa di Purbalingga, mohon ditindak lanjutin pak gubernur,terutama desa kedunglegok kec.kemangkon.terjadi kecurangan dalam proses tersebut yang bisa dibuktikan kebenarannya tetapi kades tetap melantik.masyarakat kecil ingin menuntut keadilan dan kebenaran pak gubernur. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/100855.html#.YeT5Dv5BwdU) |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | BAGIAN PEMERINTAHAN |
| Sektor | : | Pemerintahan Desa |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Selasa, 18 Jan 2022 13:19:54 WIBLaporan telah di Disposisikan ke BAGIAN PEMERINTAHAN
Admin Bag Pemerintahan
Terima kasih atas atensi Saudara,
Pelaksanaan kegiatan penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Kedunglegok Kecamatan Kemangkon sudah selesai dilaksanakan.
Kemudian dengan mendasarkan pada Rekomendasi Camat Kemangkon Nomor : 141.3/001 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Terhadap Calon Perangkat Desa Kedunglegok Kecamatan Kemangkon maka Kades dengan berpedoman pada Perbup Purbalingga nomo 27 Tahun 2018 berkewajiban untuk melantik Calon Perangkat Desa yang memperoleh peringkat pertama di tiap formasi untuk dilantik menjadi perangkat Desa.
Demikian tanggapan dari kami, kurang lebihnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Terima kasih atas atensi Saudara,
Pelaksanaan kegiatan penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Kedunglegok Kecamatan Kemangkon sudah selesai dilaksanakan.
Kemudian dengan mendasarkan pada Rekomendasi Camat Kemangkon Nomor : 141.3/001 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Terhadap Calon Perangkat Desa Kedunglegok Kecamatan Kemangkon maka Kades dengan berpedoman pada Perbup Purbalingga nomo 27 Tahun 2018 berkewajiban untuk melantik Calon Perangkat Desa yang memperoleh peringkat pertama di tiap formasi untuk dilantik menjadi perangkat Desa.
Demikian tanggapan dari kami, kurang lebihnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Jumat, 21 Januari 2022 06:29:37 WIB