Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : WL0XDQB3
Tanggal Aduan : Senin, 20 Des 2021 03:02:51 WIB
Judul Aduan : Potensi Pungutan Uang Gedung di SMPN 1 Kemangkon: Laporan & Klarifikasi
Isi Aduan : Yth. Bupati c.q. Kepala Dinas Pendidikan Kab Purbalingga

Dengan hormat,
Melaporkan tentang adanya biaya uang gedung di SMPN 1 Kemangkon, Kelas 1 biayanya 990 Ribu, Kelas 2 300 ribu, apakah ini sesuai dengan peraturan, kalau sukarela kenapa harus dipatok nominalny? mohon penjelasannya terima kasih
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : PENDIDIKAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud
Terimaksih atas laporannya segera kami konfirmasi dengan pihak sekolah

Selasa, 21 Desember 2021 01:33:00 WIB

Admin Dindikbud
Terima kasih atas laporannya. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan klarifikasi ke SMPN 1 Kemangkon dan hasil yang didapatkan adalah :
1. Kepala sekolah memaparkan program kerja sekolah bidang Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana yang memerlukan partisipasi masyarakat (orang tua siswa)  dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Pengurus Komite Sekolah,orang tua siswa kelas 7, 8, dan  9 serta  pihak sekolah. Pada hari Kamis-Sabtu, 16-18 Desember 2021 dalam rangka Penyelesaian Aula Indoor dan untuk menyelesaikan bagian atap Aula Indoor
2. Dalam musyawarah tersebut ada kesepakatan akan menyumbang secara sukarela. Bagi keluarga yang tidak memiliki kemampuan finansial/ keuangan tidak perlu ikut berkontribusi/ berpartisipasi dan kepadanya tidak dikenakan sanksi apapun, baik kepada siswa maupun orang tua.

Rabu, 22 Desember 2021 01:45:37 WIB