Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (4 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Bahaya Kabel Semrawut di Jalan Kalitinggar Kidul-Karangpule yang Tidak Kunjung Diperbaiki
Lampiran foto terkait aduan Bahaya Kabel Semrawut di Jalan Kalitinggar Kidul-Karangpule yang Tidak Kunjung Diperbaiki
Lampiran foto terkait aduan Bahaya Kabel Semrawut di Jalan Kalitinggar Kidul-Karangpule yang Tidak Kunjung Diperbaiki
Lampiran foto terkait aduan Bahaya Kabel Semrawut di Jalan Kalitinggar Kidul-Karangpule yang Tidak Kunjung Diperbaiki
Thumb 1
Thumb 2
Thumb 3
Thumb 4
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : WP91VR8B
Tanggal Aduan : Minggu, 14 Jun 2026 12:09:47 WIB
Judul Aduan : Bahaya Kabel Semrawut di Jalan Kalitinggar Kidul-Karangpule yang Tidak Kunjung Diperbaiki
Isi Aduan : Selamat siang, di jalan kabupaten sepanjang jalan kalitinggar kidul -karangpule, kabel wifi dan kabel PLN semrawut, ada yg ketinggiannya dibawah 3meter dan sangat membahayakan warga. Sudah 3 bulan tidak ada inisiatif dr dinas terkait untuk perbaikan maupun penertiban kabel tersebut. Apakah harus ada korban jiwa, baru kabel tersebut ditata rapi?
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DINKOMINFO
Sektor : Infrastruktur
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 1 Orang
Lokasi : Jalan kalitinggar kidul, komplek kandang ayam
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinkominfo

 Terkait aduan mengenai kabel fiber optik, kami sampaikan sebagai berikut:

  1. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga pada prinsipnya memahami dan memperhatikan aspirasi serta keluhan masyarakat terkait kondisi pemasangan jaringan kabel fiber optik yang dinilai semrawut dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat maupun mengganggu ketertiban lingkungan. 
  2. Namun demikian, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga belum memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penertiban secara langsung terhadap jaringan kabel fiber optik dimaksud, termasuk tindakan pemotongan atau pembongkaran kabel, karena belum terdapat dasar hukum daerah maupun regulasi teknis yang secara khusus mengatur pelaksanaan penertiban jaringan kabel fiber optik oleh pemerintah daerah.
  3. Apabila dilakukan tindakan penertiban secara langsung tanpa dasar kewenangan yang jelas, dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko hukum, baik pidana maupun perdata, terkait dugaan perusakan barang milik pihak lain.

Terima kasih...


Jumat, 19 Juni 2026 06:20:43 WIB