Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Pertanyaan Bantuan UMKM di Tlagayasa, Purbalingga
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : WRR8JT3R
Tanggal Aduan : Jumat, 15 Okt 2021 01:06:21 WIB
Judul Aduan : Pertanyaan Bantuan UMKM di Tlagayasa, Purbalingga
Isi Aduan : Alamat: Kabupaten/Kota purbalingga, Kecamatan bobotsari, Kelurahan tlagayasa Laporan: mau menanyakan perihal tentang bantuan UMKM saya tidak dapat bantuan sedangkan saya dagang pak
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINKOPUKM
Sektor : Bansos COVID
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinkopukm

Assalamu 'alaikum Wr Wb

Yth. Bapak Hendrayanto/Anonymous di Desa Tlagayasa Kec. Bobotsari

Salam Sehat dan Tetap Semangat

Alhamdulilah di tengah masa Pandemi yang belum berakhir ini Bapak masih tetap bertahan melakukan kegiatan Usaha. Semoga Bapak dan keluarga senantiasa diberi kesehatan dan selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.

Bapak Hendrayanto, kalau yang bapak maksud adalah BPUM ( Bantuan Produktif Usaha Mikro ) dari Pemerintah Pusat dapat kami sampaikan bahwa  untuk memperoleh bantuan tersebut bapak harus mendaftar terlebih dahulu ke Pemerintah Desa dengan melengkapi beberapa persyaratan antara lain KTP,KK, Foto Kegiatan Usaha  dan harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)/IUMK/Surat Keterangan Usaha serta persyaratan lainnya. Data/pendaftaran tersebut selanjutnya akan kami kirim ke Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk dilakukan validasi.

Namun perlu kami sampaikan bahwa pendaftaran BPUM tahun 2021 sudah berakhir pada bulan Agustus yang lalu dan sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi lebih lenjut dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI terkait dibukanya kembali pendaftaran penerimaan BPUM tahun 2021. Perlu kami sampaikan pula bahwa setiap informasi yang kami peroleh dari Pemerintah selalu kami sosialisasikan kepada masyarakat melalui Kecamatan/Desa/Kelurahan. Demikian yang dapat kami sampaikan.Kuranglebihnya mohon maaf

Wassalamu 'alaikum Wr Wb


Jumat, 22 Oktober 2021 00:30:07 WIB

Admin Dinkopukm

Jumat, 22 Oktober 2021 00:44:23 WIB