Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : WRTIUCV2
Tanggal Aduan : Selasa, 21 Jan 2020 20:47:12 WIB
Judul Aduan : PTT dan BPJS Ketenagakerjaan: Hak, Kewajiban, dan Sanksi Instansi
Isi Aduan : 1. Apakah PTT mendapatkan BPJS proggram
JKK dan JKM?jika ada apa dasarnya?
2. Apakah ada sanksi jika instansi tidak
mengikut sertakan program BPJS?
TERIMA KASIH
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : BKPSDM
Sektor : Kepegawaian
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin BKPPD
Untuk PTT yang ber SK Bupati sudah otomatis diikutsertakan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dimana untuk BPJS ketenagakerjaan sdh meliputi JKK dan JKM dasarnya Perda nomor 39 th 2005 pasal 11 selain itu berdasarkan PP 49 tahun 2018 pasal 99 juga menjelaskan bahwa Pegawai Non PNS  sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK

Rabu, 22 Januari 2020 13:03:07 WIB