Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : WVH3LTSA
Tanggal Aduan : Rabu, 04 Jun 2025 10:14:57 WIB
Judul Aduan : Jalan Bojongsari-Beji Rusak: Perbaikan Tidak Bertahan Lama
Isi Aduan : Sore min
ijin melaporkan terkait jalan rusak yang sudah begitu lama, beberapa kali diperbaiki namun tidak bertahan lama, tepatnya jalan penghubung desa bojongsari dan desa beji min
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : KECAMATAN BOJONGSARI
Sektor : Perbaikan Jalan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Kecamatan Bojongsari

Terima kasih kami sampaikan atas aduan Saudara.
Menanggapi aduan Saudara kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Purbalingga di bawah kepemimpinan Bupati Fahmi dan Wakil Bupati Dimas sesuai dengan visi misi tujuan sasaran untuk RPJMD 2025 - 2029 telah memprioritaskan akselerasi pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan salah satunya pemeliharan/pembangunan jalan dalam rangka mewujudkan Alus Dalane Kepenak Ngodene. Dan realisasi program tersebut akan dilaksanakan secara bertahap sesuai prioritas dalam perencanaan pembangunan yang diselaraskan dengan kemampuan APBD.
Selanjutnya terkait dengan jalan kabupaten di wilayah desa Beji kami sampaikan bahwa Pemerintah Desa secara berjenjang telah mengusulkan pemeliharaan/pembangunan jalan di wilayah desa Beji tersebut pada Musrenbangcam dan Musrenbangkab,serta pada kesempatan audiensi dengan Mas Wabup pada Kegiatan Halal Bi Halal Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Bersama  Masyarakat Bojongsari yang dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 17 April 2025, Bapak Kepala Desa Beji telah menyampaikan kondisi jalan Kabupaten di wilayah Desa Beji serta harapan untuk prioritas perbaikannya dilaksanakan segera selaras dengan prioritas perencanaan Pemerintah Kabupaten.
Sehubungan dengan hal tersebut mohon untuk dapat dimaklumi bahwa pemeliharaan/perbaikan atau pembangan jalan sebagaimana Saudara harapkan tidak dapat  langsung direalisasikan karena Pemerintah Kabupaten harus melalui tahapan mekanisme prosedur penyusunan perencaaan dan pelaksanaan penggunaan APBD tahun 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

DUMM


Kamis, 12 Juni 2025 08:49:41 WIB