Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Alur Pengaturan Bantuan COVID-19: Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, atau Desa?
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : WZV74QZD
Tanggal Aduan : Selasa, 09 Jun 2020 11:20:51 WIB
Judul Aduan : Alur Pengaturan Bantuan COVID-19: Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, atau Desa?
Isi Aduan : Assalamuaikum pak. Mau naya dulu soal bantuan covid19. Semua bantuan bentuk sembako dan uang itu yang ngatur langsung dari pusat. Provinsi. Kbupaten. Kecamtan atau desa. Mohon penjelasanya. Makasih (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/62892.html#.Xt8N7EUzYdU)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINSOSDALDUKKB3A
Sektor : Covid-19
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinsosdaldukkbp3a

Yang mengatur adalah pemerintah melalui kemensos yang dibatasi dengan kriteria penerimaan bansos yaitu :

Rumah tangga miskin, rentan miskin yang terdapat didalam DTKS dan rumah tangga terdampak covid 19 jadi semua perintah pusan sampai desa berperan semua sesuai dengan kewenangannya.

terimakasih


Rabu, 10 Juni 2020 09:11:35 WIB