Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : WZZN1YDN
Tanggal Aduan : Kamis, 08 Jul 2021 02:00:34 WIB
Judul Aduan : Operasional Rumah Makan Saat Gerakan Purbalingga di Rumah Saja
Isi Aduan : Selamat pagi, saya mau bertanya terkait SE BUPATI NO 300/13002/2021 tentang gerakan Purbalingga dirumah saja.
Pertanyaannya apakah rumah makan/resto tetap boleh beroperasional atau hanya menerima take away atau harus tutup total?
Dan untuk pelanggarannya, denda apa yang di dapat jika melanggarnya?
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : SATPOLPP
Sektor : Covid-19
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Satpol PP

terima kasih mas Fanda heriawan, sekalipun gerakannya  sudah lewat, tapi tetap perlu saya jelaskan. bahwa gerakan ini di buat untuk menguatkan "rasa" PPKM dengan mengurangi kerumunan melalui gerakan di rumah saja. Bepergian tetap perlu sepanjang memang benar-benar diperlukan melalui gerakan diatas, alhamdulillah, secara statistik cukup berpengaruh terhadap kenaikan angka positip covid-19. terkait penegakkan aturan, satpol PP masih menutamkan pendekatan persuasif, harappannya semua kelompok masyarakat tetap patuh karena dengan cara itulah covid19 diharapkan dapat dikendalikan.  Semangatnya adalah brayan urip neng alam bebrayan.

tetap semangat, jaga prokes dan selamat beraktivitas.


Kamis, 29 Juli 2021 04:05:20 WIB